PejuangKantoran.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja yang isi Perpu Cipta Kerja -nya menuai kritik.
Mengutip laman Setkab, Perpu Cipta Kerja yang diterbitkan ini memiliki Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (30/12/2022), dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jakarta.
“Hari ini telah diterbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Airlangga. Apa sebenarnya isi Perpu Cipta Kerja?
Baca Juga: Ucapan Selamat Tahun Baru 2023 untuk Keluarga dan Rekan Kerja, Manis dan Membangkitkan Semangat
Airlangga menegaskan, penerbitan Perpu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar Airlangga.
Airlangga juga menyampaikan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja sangat memengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di luar negeri.
Di sisi lain, pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, keberadaan Perpu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.
Baca Juga: 5 Resolusi Tahun Baru yang Mudah untuk Diwujudkan
“Tahun depan karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini mengandalkan kepada investasi. Jadi tahun depan investasi kita diminta ditargetkan Rp1.200 triliun. Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan. Sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Namun langkah Jokowi ini menuai banyak kritik lantaran dianggap sebagai langkah tak tepat.
Mengutip Ayo Bandung, Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut memberi contoh buruk dan melecehkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diungkapkan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Denny menyebut Jokowi tidak melaksanakan putusan MK dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Artikel Terkait
Suka Main Game? Ini Game Terbaik Google Play Sepanjang 2022
Liburan Akhir Tahun di Qatar, Liburan Sambil Pulihkan Keseimbangan untuk Tahun yang Lebih Sehat dan Bahagia
Akhir Tahun Banyak yang Cuti, Awas Bikin Kamu Jadi Burnout!
Cara Atasi Burnout Karena Pekerjaan: Kurangi Ekspektasi
Jangan Lupa Perhatikan Kesehatan Mental! Ini Ciri-ciri Orang Punya Masalah Mental
Jadilah Pendengar yang Baik dan Tak Judgemental Kalau Teman Kamu Curhat Soal Kesehatan Mentalnya!
Liburan Akhir Tahun ke Hong Kong, Tak Perlu Lagi Tes PCR