Benarkah Perppu Cipta Kerja Menghapus Aturan Cuti Melahirkan? Cek Faktanya Di Sini!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 6 Januari 2023 | 17:44 WIB
Ilustrasi: Menurut info dari Kementerian Tenaga Kerja, tidak benar Perppu Cipta Kerja menghapus aturan cuti melahirkan. (instagram @kemnaker)
Ilustrasi: Menurut info dari Kementerian Tenaga Kerja, tidak benar Perppu Cipta Kerja menghapus aturan cuti melahirkan. (instagram @kemnaker)

3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:
a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.

4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X