3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:
a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Artikel Terkait
Lowongan Cyber Security Engineer di Telkomsigma, Buat yang Mau Berkantor di BSD Nih!
POV: Gaji yang Kamu Minta Lebih Rendah daripada Budget Perusahaan?
Harga Emas Hari Ini: Turun Rp9.000, Buruan Beli Buat Investasi
Link Twibbon Lengkap Buat Imlek Tahun Kelinci Air dan Cara Membuatnya
Pengakuan Pangeran Harry Membunuh 25 Orang di Afghanistan Dianggap Menyedihkan