PejuangKantoran.com - Unjuk rasa di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Desa Bunta, Petasia Timur, Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Sabtu (14/1/2023) malam, disebut dipicu oleh permasalahan ketenagakerjaan yang dituntut oleh perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Tuntutan tersebut antara lain mengenai kekecewaan pekerja terkait sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PT GNI yang buruk, pengupahan, dan PHK.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi persnya, Senin (16/1/2023) mengatakan, sistem K3 yang tidak berjalan di PT GNI juga sempat menyebabkan terjadinya ledakan di smelter PT GNI yang menewaskan dua petugas crane, 22 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: Tidak Benar Kerusuhan di PT GNI Dipicu oleh Keberadaan Tenaga Kerja Asing
Rentetan peristiwa di PT GNI ini merupakan ironi, karena tuntutan mengenai sistem K3 yang buruk justru berakhir dengan kerusuhan lanjutan tak sampai sebulan kemudian. Bentrokan ini bahkan kembali menewaskan dua karyawan lain yang merupakan pekerja lokal dan tenaga kerja asing (TKA).
Mirisnya lagi, bentrokan di PT GNI terjadi pada bulan yang telah dicanangkan oleh Kementerian Tenaga Kerja sebagai Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2023.
Bulan K3 Nasional 2023 berlangsung dari 12 Januari hingga 12 Februari 2023, yang dilakukan secara berkesinambungan.
"Peringatan Bulan K3 Nasional 2023 ini menjadi momentum mengingatkan kita akan pentingnya K3, untuk terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam siaran persnya, Rabu (11/1/2023) lalu.
Ida Fauziyah mengatakan peringatan Bulan K3 Nasional 2023 ini mengusung tema "Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja".
Baca Juga: 4 Kesalahan Terbesar yang Dilakukan Manajer Baru (Salah Satunya: Terlalu Berusaha Jadi Teman)
Mengenal K3
K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan ketenagakerjaan. K3 merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja yang saat ini telah mengalami perkembangan ruang lingkup dari pendekatan pekerja menjadi kebutuhan masyarakat secara umum.
Setiap perusahaan wajib menjalankan K3, karena kebijakan penerapan K3 di tempat kerja telah diatur dalam Undang-undan, yaitu:
• Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
• Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
• Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 serta peraturan pelaksanaannya.
Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2023 sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 135 Tahun 2022.
Artikel Terkait
Tahun Baru Imlek 2023 Akan Dirayakan oleh 2 Milyar Penduduk Dunia
Cara Satine Zaneta Rayu Sang Ayah Abimana Aryasatya Soal Keinginan Berakting di Virgo and the Sparklings
Jadi Ratna di Gita Cinta dari SMA, Papa Prilly Latuconsina : Ini Film Terbagus dan Akting Terbagus Kamu!
Imlek 2023 Jatuh di Hari Minggu, Ada Cuti Bersama Imlek Nggak Sih?
L'Oréal Meluncurkan Aplikator Make-up Terkomputerisasi untuk Pengguna dengan Motorik Halus Terbatas