Filosofi dasar K3 adalah menjamin keutuhan dan kesempurnaan pekerja dalam menjalankan pekerjaannya melalui perlindungan K3, dengan melakukan upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya.
Upaya K3 harus terus-menerus ditingkatkan melalui berbagai pendekatan secara teknis dan sistematis dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta standar K3 lainnya.
Apabila semua potensi bahaya di tempat kerja telah dikendalikan sampai batas standar aman, maka terciptalah kondisi lingkungan kerja yang aman dan sehat sehingga proses produksi dapat berjalan lancar, yang pada akhirnya akan terjadi peningkatan produktivitas.
Baca Juga: HRD: Kawan atau Lawan Buat Karyawan?
Penerapan K3 ini bisa terlaksana kalau seluruh unsur yang berada di perusahaan baik manajemen, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja/buruh bersama-sama melaksanakan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Strategi untuk menekan kecelakaan kerja antara lain:
1. Promosi K3 nasional.
2. Penguatan kapasitas sumber daya K3.
3. Penguatan sistem pelaporan dan manajemen informasi K3 nasional.
4. Pengawasan dan penegakan hukum norma K3.
5. Penguatan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi K3.
K3 yang tidak dijalankan dengan semestinya oleh perusahaan akan berakibat kematian, kerugian moral, kerugian materi, pencemaran lingkungan, penurunan produktivitas, penurunan indeks pembangunan manusia, penurunan kesejahteraan masyarakat, dan penurunan pembangunan kesejahteraan.
Artikel Terkait
Tahun Baru Imlek 2023 Akan Dirayakan oleh 2 Milyar Penduduk Dunia
Cara Satine Zaneta Rayu Sang Ayah Abimana Aryasatya Soal Keinginan Berakting di Virgo and the Sparklings
Jadi Ratna di Gita Cinta dari SMA, Papa Prilly Latuconsina : Ini Film Terbagus dan Akting Terbagus Kamu!
Imlek 2023 Jatuh di Hari Minggu, Ada Cuti Bersama Imlek Nggak Sih?
L'Oréal Meluncurkan Aplikator Make-up Terkomputerisasi untuk Pengguna dengan Motorik Halus Terbatas