YouTuber Tetap Harus Membayar Pajak Penghasilan, tapi Bagaimana Skema Pajak yang Berlaku?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 18 Oktober 2023 | 12:12 WIB
Ilustrasi: Sesuai aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Youtuber harus membayar pajak penghasilan. (Freepik/Drobotdean)
Ilustrasi: Sesuai aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Youtuber harus membayar pajak penghasilan. (Freepik/Drobotdean)

Perhitungan tarif progresif:

5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta
15% x Rp200 juta = Rp30 juta
25% x Rp250 juta = Rp62,5 juta
30% x Rp1,946 miliar = Rp583,8 juta

Jika semua itu ditotal, maka pembayaran pajak Youtuber yang penghasilannya mencapai Rp4,8 miliar setahun adalah Rp678,8 juta.

Jadi, bagi kamu yang memiliki kanal YouTube dan sudah mendapatkan hasil dari sana, jangan lupa untuk selalu membayar pajak YouTuber, ya. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: CNBC Indonesia, Online Pajak, Pajakku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X