Perhitungan tarif progresif:
5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta
15% x Rp200 juta = Rp30 juta
25% x Rp250 juta = Rp62,5 juta
30% x Rp1,946 miliar = Rp583,8 juta
Jika semua itu ditotal, maka pembayaran pajak Youtuber yang penghasilannya mencapai Rp4,8 miliar setahun adalah Rp678,8 juta.
Jadi, bagi kamu yang memiliki kanal YouTube dan sudah mendapatkan hasil dari sana, jangan lupa untuk selalu membayar pajak YouTuber, ya. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Jangan Salah Pilih Teman, Ini 3 Tipe Teman yang Bisa Mempengaruhi Kesuksesan Dirimu
Batik Durian Lubuklinggau: Dokumentasi Perjalanan Mengembangkan Batik “From Scratch"
Yang Bikin Prilly Latuconsina Puas Bertindak sebagai Produser Series I Don't Love Him
Jangan Malas Naik Turun Tangga di Kantor, Bisa Membantu Mengurangi Risiko Penyakit Kardiovaskular!
Philip Morris International Buka Lowongan Brand Executive Jakarta, Indonesia Commercial
Film Horor 'Indigo: What Do You See' Tampilkan Amanda Manopo sebagai Seorang Indigo