YouTuber Tetap Harus Membayar Pajak Penghasilan, tapi Bagaimana Skema Pajak yang Berlaku?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 18 Oktober 2023 | 12:12 WIB
Ilustrasi: Sesuai aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Youtuber harus membayar pajak penghasilan. (Freepik/Drobotdean)
Ilustrasi: Sesuai aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Youtuber harus membayar pajak penghasilan. (Freepik/Drobotdean)

PPh Pasal 23 dikenakan bagi Youtuber yang bergabung dalam suatu agency. Jadi, agency inilah yang wajib memungut PPh 21 dari seorang Youtuber dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, yang wajib membayarkan PPh 21 YouTuber tidak hanya agency, melainkan juga perusahaan pengguna jasa Youtuber. Karena kreator konten biasanya memiliki sumber penghasilan diluar monetisasi kanal dengan adsense, yaitu dengan endorsement.

 

Baca Juga: 4 Tips Bijak Kelola Keuangan Saat Pakai Kredit Digital Biar Nggak Boncos

Menurut DJP, pembayaran pajak untuk endorsement ini tergantung kepada perusahaan pembeli jasa YouTuber apakah berstatus sebagai pemotong PPh 21 atau bukan.

Jika berstatus sebagai pemotong, maka perusahaan wajib memotong PPh atas penghasilan YouTuber terkait. Jika tidak, maka YouTuber wajib melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunannya bersamaan dengan penghasilannya yang lain.

3. PPh Pasal 25
Selain penghasilan di luar yang dipotong oleh perusahaan pemotong PPh 21, YouTuber biasanya masih memiliki sumber-sumber penghasilan yang belum dipotong/dilaporkan pajaknya.

YouTuber yang tidak tergabung dalam agency berkewajiban melaporkan pajaknya secara mandiri dengan PPh Pasal 25.

DJP menyebutkan bahwa profesi Youtuber termasuk dalam pekerjaan bebas yang tercatat dalam Kelompok Lapangan Usaha (KLU) kegiatan pekerja seni dengan kode 90002.

Jadi, pajaknya dihitung menggunakan tarif pasal 17 UU PPh dengan menerapkan skema tarif progresif. Penghitungannya pun menggunakan tarif norma sebesar 50% dari penghasilan bruto selama setahun.

Contoh perhitungan pajak YouTuber

Menurut DJP, pajak YouTuber dihitung menggunakan tarif pasal 17 UU PPh dengan menerapkan skema tarif progresif. Contohnya seperti ini.

Misal penghasilan YouTuber selama setahun mencapai Rp4,8 miliar, maka yang dihitung pajaknya hanya 50% dari nilai tersebut, yaitu Rp2,4 miliar.

Kemudian, dari Rp2,4 miliar dikurangi Rp54 juta (PTKP) menjadi Rp2,446 miliar. Jumlah inilah yang akan dibayarkan pajaknya dengan tarif progresif.

Baca Juga: Gen Z, Ini Dua Resep yang Bisa Bikin Bisnis Kuliner Jadi Sukses

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: CNBC Indonesia, Online Pajak, Pajakku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X