Sukuk Tabungan Seri ST011 Dibuka November 2023 Ini! Cocok buat Kamu yang Ingin Investasi Syariah

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 7 November 2023 | 17:28 WIB
Sukuk Tabungan Seri ST011 merupakan produk investasi syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah. (Kemenkeu.go.id)
Sukuk Tabungan Seri ST011 merupakan produk investasi syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah. (Kemenkeu.go.id)

Syarat dan ketentuan investasi Sukuk Tabungan Seri ST011

Bentuk: Tanpa warkat, tidak dapat diperdagangkan, tidak dapat dialihkan, dan tidak dapat dicairkan sampai jatuh tempo kecuali periode early redemption.

Baca Juga: Angga Yunanda Menaikkan Berat Badan 15 Kilogram untuk Menjadi Muklas di Budi Pekerti

Kupon: Imbalan ST011 bersifat Mengambang (disesuaikan setiap 3 bulan) dengan Tingkat Imbalan Minimal (floating with floor) sebesar 6,30% p.a. (ST011T2) dan 6,50% p.a. (ST011T4)

Nilai Nominal per Unit: Rp1 juta
Masa Penawaran: 6 November – 6 Desember 2023
Maksimum Pemesanan: Rp5 miliar (ST011T2) dan p10 miliar (ST011T4)
Minimum Pemesanan: Rp1 juta
Setelmen/Penerbitan: 13 Desember 2023
Tenor, Jatuh Tempo: 10 November 2025 dan 10 November 2027
Akad: Wakalah
Underlying Asset: Barang Milik Negara dan Proyek dalam APBN 2023 (termasuk green asset).

Baca Juga: Perbedaan Antara Talent Management dan Talent Acquisition, Ini Tugas dan Manfaatnya!

Timeline ST011

Post Launching: 9 November 2023
Masa Penawaran: 6 November – 6 Desember 2023
Penetapan Hasil Penjualan: 11 Desember 2023
Setelmen/Penerbitan: 13 Desember 2023
Periode Early Redemption: 28 Oktober – 4 November 2024 (ST011T2) dan 27 Oktober – 3 November 2025 (ST011T4)
Setelmen Early Redemption: 11 November 2024 (ST011T2) dan 10 November 2025 (ST011T4)
Jatuh tempo: 10 Nov. 2025 (ST011T2) dan 10 Nov. 2027 (ST011T4)

Bagi kamu yang ingin ikut berinvestasi di Sukuk Tabungan Seri ST011 ini, catat tanggal penawarannya supaya tidak ketinggalan, ya. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kemenkeu.go id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X