Cara Ikut Lelang Barang Gratifikasi KPK, Cek Caranya di Sini! Ada Tas Burberry, PS, Sampai Album Blackpink dan BTS!

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Selasa, 12 Desember 2023 | 11:00 WIB
Peringati Hari Antikorupsi Sedunia 2023, KPK akan menggelar lelang barang eks gratifikasi. (Instagram/@official.kpk)
Peringati Hari Antikorupsi Sedunia 2023, KPK akan menggelar lelang barang eks gratifikasi. (Instagram/@official.kpk)

4. Melakukan penawaran lelang

Dalam melakukan penawaran lelang, penawaran yang diberikan harus lebih tinggi dari nilai limit yang ditentukan. Anda bisa mengajukan penawaran berkali-kali hingga batas akhir penawaran lelang ditutup dengan penawaran selanjutnya lebih tinggi dari tawaran sebelumnya.

5. Membayar pelunasan lelang

Jika berhasil memenangkan lelang, pelunasan lelang dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja. Nominal dan nomor virtual account yang dibayarkan harus sesuai dengan yang tercantum dalam aplikasi lelang.

Baca Juga: Pesan atau Filosofi Jangan Bawa Pisau Tumpul ke Kompetisi Memasak

Bagi yang belum berhasil memenangkan lelang, uang jaminan lelang yang sudah disetor akan dikembalikan penuh. Pengembalian uang lelang diberikan dalam batas waktu 1 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

 

Untuk lelang gratifikasi barang KPK ini, ada  cara ikut lelang barang gratifikasi kpk sebagai berikut.

  1. Daftar dan verifikasi akun melalui lelang.go.id
  2. Wajib menyertakan uang jaminan melalui virtual account (VA) tanpa dicicil paling lambat 1 hari sebelum lelang.
  3. Peserta lelang atau kuasanya wajib hadir dan melakukan registrasi dengan membawa bukti setor uang jaminan lelang.
  4. Melakukan penawaran paling sedikit sama dengan harga limit
  5. Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat lima hari kerja, apabila tidak dilunasi uang jaminan akan hangus dan disetorkan ke kas negara. 
  6. harga pokok lelang belum termasuk bea lelang pembeli sebesar 2 persen. 
  7. Peserta lelang dianggap setuju aspek legal dari objek lelang sesuai dengan apa adanya (as is).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: KPK, DJKN Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X