PejuangKantoran.com - Lelang barang gratifikasi KPK akan dilakukan pada Rabu 13 Desember.
Lelang barang gratifikasi KPK berlangsung pada pukul 09.00 WIB sampai selesai secara offline di Main Hall Istora Senayan.
Lalu bagaimana cara ikut lelang barang gratifikasi KPK?
Baca Juga: 80 Persen Sarjana Tidak Bekerja Sesuai Jurusannya Saat Kuliah, Apa Dampaknya untuk Jangka Panjang?
Mengutip laman DJKN, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.06/2020, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
Lelang DJKN ini bisa diikuti perorangan maupun badan hukum selama memenuhi persyaratan.
KPK akan melelang berbagai barang gratifikasi mulai dari tas Burberry, Kemeja Batik Iwan Tirta, Album Blackpink dan BTS, parfum, sampai Play Station.
Berikut cara ikut lelang barang gratifikasi KPK:
1. Registrasi/Pendaftaran
Sebelum mengikuti lelang calon peserta lelang harus melakukan registrasi. Namun bagi yang sudah mempunyai akun dapat langsung masuk ke aplikasi lelang Indonesia atau situs lelang.go.id.
Baca Juga: Selain Telur dan Kopi, Ini 4 Menu Makanan Lain yang Sebaiknya Tidak Dimakan Bersamaan
Berikut cara registrasinya:
Siapkan terlebih dahulu KTP, NPWP, E-mail, Nomor Handphone dan nomor rekening. Langkah selanjutnya:
- Klik menu Daftar di laman utama
Artikel Terkait
Cara Memesan Sukuk Tabungan ST011, Mau yang Keuntungan 6,30 Persen atau 6,50 Persen Per Tahun?
4 Cara Jadi Pahlawan Finansial Buat Keluarga
3 Prinsip Pengelolaan Asuransi Syariah
Untuk Pengelolaan Keuangan Syariah, Aktor Dimas Seto Sudah Asuransi Minded Sejak Umur 19 Tahun
Dana Darurat Berapa yang Harus Dipersiapkan Biar Hidup Tenang dan Sejahtera?
2 Alasan Gerakan Mengasuransikan 10.000 Masyarakat Indonesia
2026, Batas Perusahaan Asuransi Syariah Wajib Mandiri
Asuransi Syariah Bukan Hanya untuk Umat Islam
Tentang Daging Sapi Australia dan Indonesia dalam Angka
Promo Tiket KAI 12 12, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini, Jangan Sampai Salah Beli