Cara Ikut Lelang Barang Gratifikasi KPK, Cek Caranya di Sini! Ada Tas Burberry, PS, Sampai Album Blackpink dan BTS!

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Selasa, 12 Desember 2023 | 11:00 WIB
Peringati Hari Antikorupsi Sedunia 2023, KPK akan menggelar lelang barang eks gratifikasi. (Instagram/@official.kpk)
Peringati Hari Antikorupsi Sedunia 2023, KPK akan menggelar lelang barang eks gratifikasi. (Instagram/@official.kpk)

PejuangKantoran.com - Lelang barang gratifikasi KPK akan dilakukan pada Rabu 13 Desember. 

Lelang barang gratifikasi KPK berlangsung pada pukul 09.00 WIB sampai selesai secara offline di Main Hall Istora Senayan. 

Lalu bagaimana cara  ikut lelang barang gratifikasi KPK?

Baca Juga: 80 Persen Sarjana Tidak Bekerja Sesuai Jurusannya Saat Kuliah, Apa Dampaknya untuk Jangka Panjang?

Mengutip laman DJKN, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.06/2020, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Lelang DJKN ini bisa diikuti perorangan maupun badan hukum selama memenuhi persyaratan.

KPK akan melelang berbagai barang gratifikasi mulai dari tas Burberry, Kemeja Batik Iwan Tirta, Album Blackpink dan BTS, parfum, sampai Play Station. 

Berikut cara ikut lelang barang gratifikasi KPK:

1. Registrasi/Pendaftaran

Sebelum mengikuti lelang calon peserta lelang harus melakukan registrasi. Namun bagi yang sudah mempunyai akun dapat langsung masuk ke aplikasi lelang Indonesia  atau situs lelang.go.id.

Baca Juga: Selain Telur dan Kopi, Ini 4 Menu Makanan Lain yang Sebaiknya Tidak Dimakan Bersamaan

Berikut cara registrasinya:

Siapkan terlebih dahulu KTP, NPWP, E-mail, Nomor Handphone dan nomor rekening. Langkah selanjutnya:

- Klik menu Daftar di laman utama

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: KPK, DJKN Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X