Ini Beberapa Perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan, Pilih yang Paling Sesuai Kebutuhanmu!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 4 September 2024 | 20:17 WIB
Ilustrasi: Apa saja perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan? (Freepik)
Ilustrasi: Apa saja perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan? (Freepik)

PejuangKantoran.com - Sukuk Ritel SR021 yang diterbitkan pemerintah masih bisa dipesan, karena ditawarkan mulai 23 Agustus - 18 September 2024.

SR021 ditawarkan dalam dua seri, yaitu:

• SR021T3 (tenor 3 tahun), dengan imbal hasil 6,35% per tahun
• SR021T5 (tenor 5 tahun), dengan imbal hasil 6,45% per tahun

Produk investasi syariah ini ditawarkan sebagai investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.

Baca Juga: Lowongan Kerja: Public Relations Specialist di Netflix Indonesia

Salah satu bukti kemudahan yang diberikan adalah karena produk ini bisa dibeli secara online (e-SBN) melalui platform elektronik Mitra Distribusi yang sudah ditunjuk pemerintah.

Sedangkan Sukuk Ritel disebut aman karena pembayaran nilai nominal dan imbalannya dijamin 100% oleh pemerintah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Beda Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan

Walaupun sama-sama merupakan surat berharga dengan prinsip syariah, ada beberapa perbedaan antara Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan, yaitu:

Tenor. Sukuk Ritel ditawarkan dengan jangka waktu 3 tahun dan 5 tahun, sedangkan Sukuk Tabungan memberikan tenor yang lebih singkat, yaitu 2 tahun dan 4 tahun.

Baca Juga: Audiensi Promedia dan Calon Gubernur Jawa Barat Haji Jeje Wiradinata

Imbal hasil. Sukuk Ritel memberikan tingkat imbalan/kupon tetap (fixed coupon) hingga jatuh tempo. Jadi imbal hasil yang kamu terima jumlahnya sama setiap bulan, sesuai kesepakatan yang sudah diketahui bersama.

Sedangkan Sukuk Tabungan tidak memiliki nilai tetap, karena imbal hasil atau kuponnya bersifat floating with floor atau mengambang dengan tingkat imbalan minimal.

• Bisa diperjualbelikan. Salah satu karakteristik Sukuk Ritel adalah bisa diperdagangkan (tradable) di pasar sekunder dengan mekanisme transaksi di Bursa Efek melalui sistem ETP (Electronic Trading Platform) dan Transaksi di luar Bursa Efek (over the counter).

Hal inilah yang membedakannya dengan Sukuk Tabungan, karena produk ini tidak memiliki fasilitas tersebut. Namun, Sukuk Tabungan punya fasilitas early redemption.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kemenkeu.go.id, dbs.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X