• Potensi return. Dengan fleksibilitas untuk diperjualbelikan itu, dengan sendirinya Sukuk Ritel punya potensi return yang lebih besar dari Sukuk Tabungan.
Melalui Sukuk Ritel kamu bisa mendapatkan keuntungan dari capital gain, yang bisa diperoleh jika berhasil menjual sukuk dengan harga yang lebih tinggi daripada harga beli setelah memperhitungkan biaya transaksi di pasar sekunder.
Sedangkan Sukuk Tabungan tidak bisa diperjualbelikan sehingga kamu tidak akan mendapatkan potensi keuntungan dari penjualan sukuk tersebut.
Baca Juga: Paus Fransiskus Tiba di Jakarta, Dijemput dengan Toyota Innova Zenix menuju Kedubes Vatikan
Adapun penjualan Sukuk Ritel bisa dilakukan setelah masa Minimum Holding Period berakhir. Minimum Holding Period adalah periode di mana kepemilikan Sukuk Ritel tidak dapat diperjualbelikan, dialihkan, dan/atau dipindahbukukan kepada pihak lain.
Periode tersebut dimulai sejak Tanggal Setelmen sampai dengan Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon ketiga.
Perdagangan, pengalihan dan/atau pemindahbukuan atas kepemilikan SR021T3 dan SR021T5 dapat dilakukan mulai 11 November 2024 atau setelah berakhirnya Minimum Holding Period yang ditetapkan oleh pemerintah.
Namun Sukuk Ritel memiliki keuntungan lain, yaitu bisa dipinjamkan atau digadaikan kepada pihak lain, termasuk jaminan dalam rangka transaksi efek, sesuai kebijakan dan persyaratan yang berlaku pada masing-masing pihak.
Artikel Terkait
8 Artis Ikut Pilkada 2024: Dari Calon Gubernur hingga Wakil Bupati
Ini Yang Akan Terjadi Jika Kotak Kosong Menang Melawan Calon Tunggal
Baru Pertama Jadi Sutradara di Lembayung, Baim Wong Pasrah jika Diremehkan Para Pemain
700 Pastor akan Mendampingi Umat selama Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK dan Stadion Madya
Jepang Minta Warga Pekerja Kerasnya untuk Kerja 4 Hari Seminggu
Apa Saja Syarat Pas Foto untuk CPNS 2024? Cek di Sini Ketentuannya!
Carikan Pekerjaan untuk Mantan Menantu, Mantan Presiden Korsel Moon Jae-In Jadi Tersangka Suap