Bagaimana Cara Lapor SPT 2024? Berikut Langkah-Langkah Mudahnya

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Jumat, 28 Maret 2025 | 09:11 WIB
Ilustrasi Laporan SPT. (Foto/Direkotrat Jederal Pajak)
Ilustrasi Laporan SPT. (Foto/Direkotrat Jederal Pajak)

PejuangKantoran.com - Bagaimana cara lapor SPT 2024? Bagi wajib pajak orang pribadi, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi.

SPT digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak yang telah dilakukan selama tahun pajak.

Mengingat pentingnya pelaporan SPT, setiap wajib pajak perlu memahami cara yang tepat dalam melakukan pelaporan, terutama untuk SPT 2024.

Baca Juga: Diskon Lebaran 50% dari Garuda Indonesia Buat Liburan ke Jakarta

Perpanjangan Waktu Lapor SPT 2024

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun 2024 seharusnya adalah pada 31 Maret 2025. Namun, karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan perpanjangan waktu pelaporan hingga 11 April 2025.

Keputusan ini diambil untuk memberikan kelonggaran kepada wajib pajak yang mengalami kendala pelaporan akibat libur panjang.

Tidak hanya itu, DJP juga menghapuskan sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan, asalkan dilakukan sebelum tanggal 11 April 2025.

Ini tentu memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang masih perlu waktu lebih untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di DJP Online

Untuk menjawab pertanyaan bagaimana cara lapor SPT 2024, DJP Online hadir sebagai platform yang memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk lapor SPT secara online:

Baca Juga: Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang, Sampai Kapan?

  1. Akses DJP Online
    Kunjungi laman resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id melalui perangkat mobile atau laptop.

  2. Login ke Akun Anda
    Masukkan Nomor NPWP atau NIK, password, dan kode keamanan yang muncul.

  3. Pilih Opsi Lapor
    Setelah berhasil login, klik opsi "Lapor" dan pilih "e-filing" untuk melanjutkan ke proses pembuatan SPT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X