Punya NPWP Belum Tentu Harus Bayar Pajak, Ini Penjelasan DJP

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 13:05 WIB
ilustrasi npwp (Foto/DJP)
ilustrasi npwp (Foto/DJP)

PejuangKantoran.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat menegaskan bahwa memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak otomatis membuat seseorang wajib membayar pajak penghasilan.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @pajakjakartapusat pada Rabu (30/7), DJP menjelaskan bahwa kewajiban membayar pajak hanya berlaku bagi mereka yang memiliki penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

“#KawanPajak, memiliki NPWP bukan berarti kamu langsung wajib bayar pajak,” tulis akun tersebut.

Baca Juga: Jangan Pernah Simpan Buah-buahan Ini di Dalam Kulkas

Ketentuan PTKP Berdasarkan Peraturan Kemenkeu

Besaran PTKP sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, dengan rincian sebagai berikut:

Wajib pajak orang pribadi: Rp54 juta per tahun (sekitar Rp4,5 juta per bulan)

Wajib pajak yang sudah menikah: Rp58,5 juta per tahun (Rp4,875 juta per bulan)

Suami-istri yang sama-sama berpenghasilan: Rp108 juta per tahun (Rp9 juta per bulan)

Tambahan untuk setiap tanggungan (maksimal tiga orang): Rp4,5 juta per orang per tahun

Jadi, jika penghasilan seseorang masih berada di bawah nilai PTKP, maka ia belum memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan.

“Kalau penghasilanmu masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kamu belum wajib bayar pajak,” lanjut pernyataan DJP.

Baca Juga: Aturan Baru Penulisan Nama di KTP dan KK, Harus Minimal Dua Kata dan Tak Boleh Disingkat!

Tetap Wajib Lapor SPT

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X