Punya NPWP Belum Tentu Harus Bayar Pajak, Ini Penjelasan DJP

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 13:05 WIB
ilustrasi npwp (Foto/DJP)
ilustrasi npwp (Foto/DJP)

Meski tidak wajib membayar pajak, DJP mengingatkan bahwa pemilik NPWP tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke kantor pajak. Ini merupakan bentuk kepatuhan administrasi perpajakan.

DJP menekankan bahwa ketaatan masyarakat dalam urusan pajak akan berkontribusi besar terhadap ketahanan dan pembangunan Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X