Meski tidak wajib membayar pajak, DJP mengingatkan bahwa pemilik NPWP tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke kantor pajak. Ini merupakan bentuk kepatuhan administrasi perpajakan.
DJP menekankan bahwa ketaatan masyarakat dalam urusan pajak akan berkontribusi besar terhadap ketahanan dan pembangunan Indonesia.
Artikel Terkait
Jika Membeli SR022 Sebesar Rp10 Juta, Berapa Keuntungan yang Kamu Dapatkan Tiap Bulan?
Jika Kamu Concern Terhadap Krisis Lingkungan Hidup, Kamu Bisa Mendukung Langkah-Langkah Green Financing
Sad, Fitur SplitBill LINE Resmi Ditutup Permanen Mulai 30 Juli 2025
Tarif Trump 32% ke RI Picu Kekhawatiran Investor, Strategi Diversifikasi Disarankan
5 Jebakan Metode Cash Stuffing yang Harus Diwaspadai, Salah Satunya Godaan untuk Pinjam Uang
Yuk, Jadikan Hobi Kamu Cuan! Tapi Jangan Buru-Buru Resign, Lakukan Dulu 9 Langkah Ini
Danamas Stabil Pertahankan Posisi Puncak, Ini 10 Reksadana Pendapatan Tetap Terbesar Juni 2025
Bagi Gen Z, Kripto Sudah Jadi Dompet Digital untuk Belanja Kebutuhan Sehari-hari. Apa yang Dibeli?
Ini Langkah-Langkah Yang Harus Kamu Lakukan Supaya Rekeningmu Tidak Dianggap Dormant
Patahkan Mitos Generasi Boros, Milenial dan Gen Z Ternyata Rajin Menabung! Hanya Caranya Saja yang Berbeda