Jadi Produk SBN Terakhir Tahun Ini, ST015 Tawarkan Imbal Hasil Minimal 5,45%. Lebih Tinggi dari Deposito!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 12 November 2025 | 15:08 WIB
Sukuk Tabungan ST015 ditawarkan mulai 10 November sampai 3 Desember 2025. (Kemenkeu.go.id)
Sukuk Tabungan ST015 ditawarkan mulai 10 November sampai 3 Desember 2025. (Kemenkeu.go.id)

PejuangKantoran.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Kembali meluncurkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang menjadi penutup tahun 2025, yaitu Sukuk Tabungan ST015.

Sukuk Tabungan ST015 ini menggunakan prinsip syariah (akad ijarah), yang artinya bebas dari unsur riba dan judi, serta sudah dinyatakan halal oleh Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI).

Ada dua pilihan jangka waktu (tenor) yang ditawarkan untuk produk ini, yaitu:

Baca Juga: Adipati Dolken Enggan Meniru Akting Park Seo Jun Plek Ketiplek untuk 'What’s Up With Secretary Kim'

ST015T2 (2 tahun) dengan imbal hasil minimal 5,20% per tahun
ST015T4 (4 tahun) dengan imbal hasil minimal 5,45% per tahun

Keduanya memiliki kupon floating with floor, alias imbal hasilnya bisa naik kalau suku bunga acuan naik, tapi nggak bisa turun dari batas minimal yang sudah ditetapkan. Jadi lebih fleksibel dan aman buat investor.

Mengapa kamu perlu membeli ST015?

Perlu diingat, ST015 merupakan produk SBN terakhir tahun ini, sehingga kamu bisa menggunakan kesempatan ini untuk mulai berinvestasi. Ada beberapa alasan mengapa ST015 layak dilirik oleh investor pemula:

Produk ini 100% aman, karena dijamin langsung oleh pemerintah dan diatur dalam undang-undang. Pembayaran imbal hasil dan pokok investasinya pun dijamin aman.

• Lebih menguntungkan daripada deposito. Dengan imbal hasil 5,2%–5,45% per tahun, hasilnya lebih tinggi dari rata-rata deposito bank BUMN. Minimal investasi juga ringan, mulai dari Rp1 juta saja!

• Bisa dicairkan lebih awal (early redemption). Meski produk ini tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder, kamu tetap bisa mencairkan maksimal 50% dari total pembelian setelah 1 tahun kepemilikan. Syaratnya, minimal kepemilikan setelah pencairan tetap Rp2 juta.

• Cara membelinya cukup praktis. Seluruh proses pendaftaran dan pembelian bisa kamu lakukan secara online melalui mitra distribusi. Jadi nggak perlu repot ke kantor cabang atau isi formulir manual.

Simak tabel di bawah ini untuk melihat ketentuan investasi dari ST015T2 dan ST015T4.
Simak tabel di bawah ini untuk melihat ketentuan investasi dari ST015T2 dan ST015T4. (PejuangKantoran.com)

Proses kerja ST015

Supaya lebih terbayang bagaimana proses kerja investasi Sukuk Tabungan ST015, simak langkah-langkahnya:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Bareksa, Kemenkeu.go.id, CNBC Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X