1. Masa penawaran
Beli ST015 misalnya senilai Rp10 juta selama periode penawaran (10 November – 3 Desember 2025) secara online melalui https://www.djppr.kemenkeu.go.id/sukuktabungan. Lalu pilih mitra distribusi dari bank atau aplikasi pilihan kamu.
2. Pencatatan kepemilikan
Sekitar seminggu setelah masa penawaran selesai, Kemenkeu akan mencatat surat berharga atas nama kamu sebagai investor. Maksimal dua minggu setelah pencatatan, surat kepemilikan akan dikirimkan ke e-mail kamu.
Baca Juga: Google Membuka Posisi Associate Product Marketing Manager untuk Divisi Android di Jakarta
3. Pembayaran kupon
Setiap bulan, investor akan menerima imbal hasil (setelah dipotong pajak) langsung ke rekening. Kupon ini akan terus diterima sampai jatuh tempo.
4. Pencairan awal (opsional)
Setelah 1 tahun, kamu bisa mencairkan maksimal 50% dari total investasi kamu, misalnya Rp5 juta.
5. Jatuh tempo
Di akhir periode (2027 untuk ST015T2 atau 2029 untuk ST015T4), pokok investasi dan imbal hasil terakhir otomatis masuk ke rekening kamu.
Nah, jadi kalau kamu punya dana menganggur, jangan dibiarkan mengendap di tabungan. Lebih baik investasikan dana kamu untuk menghasilkan passive income. Jangan lupa, masa penawarannya hanya sampai 3 Desember 2025!
Artikel Terkait
Dari Rp1.000 Jadi Rp1, Begini Rencana Menkeu Purbaya Sederhanakan Nilai Rupiah. Semua Pihak Sudah Siap?
Maskapai Penerbangan Timur Tengah Kekurangan Pilot: Ancaman atau Peluang untuk Wisatawan Global?
Jerome Polin Buka Lowongan Editor-Designer dan Guru Matematika, tapi Mengapa Banyak yang Protes?
Jumlah Lowongan Kerja di AS Turun di Titik Terendah Sejak 2021, Saatnya Kamu Bergerak Lebih Smart!
Ini Dia, Kategori Pemohon Paspor yang Bisa Bikin Paspor tanpa Perlu Antre Online di M-Paspor
Danantara Optimistis Rencana Redenominasi Tidak Ganggu Dunia Usaha
5 Prinsip Membangun Kekayaan yang Jarang Diajarkan di Sekolah. Coba Ikuti, Yuk!