ORI030 bakal Diluncurkan saat Suku Bunga Masih Tinggi, Potensi Imbal Hasilnya di Kisaran 7%!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 3 Juli 2026 | 18:29 WIB
Ilustrasi: Pemerintah dijadwalkan membuka masa penawaran ORI030 pada 6–30 Juli 2026. (Freepik/DC Studio)
Ilustrasi: Pemerintah dijadwalkan membuka masa penawaran ORI030 pada 6–30 Juli 2026. (Freepik/DC Studio)

Keamanan dijamin oleh negara

Buat kamu yang ingin yang pasti-pasti aja dan takut modalnya hilang, produk ini adalah jawaban yang tepat. Berbeda dengan reksa dana pendapatan tetap yang nilai investasinya masih bisa naik-turun mengikuti fluktuasi pasar, pembayaran kupon dan pengembalian modal pokok ORI030 dijamin penuh oleh undang-undang dan pemerintah.

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy, menilai bahwa langkah pemerintah menerbitkan Obligasi Negara Ritel seri ORI030 saat kondisi suku bunga tinggi ini pas banget, karena jadi ada ruang untuk menawarkan kupon yang lebih menarik buat investor.

"Bagi investor yang menginginkan pendapatan tetap dan berencana menahan investasi hingga jatuh tempo, ORI030 layak dipertimbangkan," jelas Budi kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Whatsapp bakal Rilis Fitur Username untuk Mencegah Nomor HP Tersebar Otomatis

Budi menambahkan, kalau harga obligasi di pasar sekunder sempat tertekan akibat fluktuasi suku bunga, hal itu sama sekali tidak akan menjadi masalah bagi investor yang berniat menyimpannya hingga jatuh tempo.

Sebaliknya, kalau nantinya suku bunga acuan turun, investor justru berpotensi mendapatkan keuntungan ekstra (capital gain) jika ingin menjualnya kembali di pasar sekunder. Tentunya, setelah melewati masa penahanan minimum (holding period).

Jadi, daripada membiarkan dana kamu menganggur atau tergerus inflasi, manfaatkan produk investasi yang lahir di masa suku bunga tinggi seperti ORI030 sebagai strategi untuk mengamankan pendapatan pasif yang stabil dan tinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kontan, Bareksa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X