Seperti yang dijelaskan, ORI dan SBR dikelola dengan sistem konvensional karena merupakan pernyataan surat utang negara. Untuk itu, investasi ini tidak memiliki pernyataan halal (syariah) dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Baca Juga: Ini Cara Mengatur Keuangan sebagai Freelancer dan Pekerja dengan Pendapatan Tidak Tetap
Untuk ST dan SR yang merupakan bukti penyertaan terhadap aset negara dan bukan surat utang, dijamin halal sesuai syariah karena sudah mendapatkan fatwa halal dari DSN-MUI.
Dalam pengelolaannya, kedua investasi ini juga memiliki akad wakalah (perwakilan) yang memberikan mandat dari investor kepada Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Meski masing-masing memiliki plus minus, tetapi semua SBN Ritel, baik ORI, SR, SBR, dan ST, merupakan investasi yang risikonya kecil karena pokok maupun pembayaran kuponnya semua dijamin 100% oleh pemerintah.
Termasuk ORI023 yang pada 28 Juni nanti akan segera diterbitkan oleh pemerintah. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Ada Yim Siwan dan Kang Ha-neul di Squid Game Season 2! Segera Tayang di 2024
Semakin Banyak Wawancara Kerja yang Dilakukan oleh AI, Pelamar Mesti Sering Latihan
Ini Penyebab Pendaftar Gagal Seleksi Administrasi Beasiswa LPDP yang Paling Sering Terjadi
Warga Disarankan Lapor Rekening Penipu di CekRekening.id, Warganet: Kenapa Nggak Diciduk Sekalian?
Habiskan Masa Remaja di Luar Negeri, Emir Mahira Temukan Kenyamanan Saat Pulang Ke Indonesia
Resmi! Tanggal Merah dan Cuti Bersama Idul Adha 2023 Ditambah, Jadi Long Weekend