Ini Beda ORI023 dengan Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan, dan Saving Bond Ritel

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 20 Juni 2023 | 21:20 WIB
Ilustrasi: Kenali dulu apa beda produk investasi seperti surat berharga negara, sukuk ritel, sukuk tabungan, dan saving bond ritel. (Freepik/Rawpixel)
Ilustrasi: Kenali dulu apa beda produk investasi seperti surat berharga negara, sukuk ritel, sukuk tabungan, dan saving bond ritel. (Freepik/Rawpixel)

Seperti yang dijelaskan, ORI dan SBR dikelola dengan sistem konvensional karena merupakan pernyataan surat utang negara. Untuk itu, investasi ini tidak memiliki pernyataan halal (syariah) dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Baca Juga: Ini Cara Mengatur Keuangan sebagai Freelancer dan Pekerja dengan Pendapatan Tidak Tetap

Untuk ST dan SR yang merupakan bukti penyertaan terhadap aset negara dan bukan surat utang, dijamin halal sesuai syariah karena sudah mendapatkan fatwa halal dari DSN-MUI.

Dalam pengelolaannya, kedua investasi ini juga memiliki akad wakalah (perwakilan) yang memberikan mandat dari investor kepada Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Meski masing-masing memiliki plus minus, tetapi semua SBN Ritel, baik ORI, SR, SBR, dan ST, merupakan investasi yang risikonya kecil karena pokok maupun pembayaran kuponnya semua dijamin 100% oleh pemerintah.

Termasuk ORI023 yang pada 28 Juni nanti akan segera diterbitkan oleh pemerintah. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Bareksa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X