saving

YouTuber Tetap Harus Membayar Pajak Penghasilan, tapi Bagaimana Skema Pajak yang Berlaku?

Rabu, 18 Oktober 2023 | 12:12 WIB
Ilustrasi: Sesuai aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Youtuber harus membayar pajak penghasilan. (Freepik/Drobotdean)

PejuangKantoran.com - Ramai diberitakan beberapa hari lalu, penyiar dan komika Soleh Solihun yang mengaku masih ditagih pajak adsense YouTube-nya.

Padahal, ia hanya memonetisasi akun YouTube-nya selama dua bulan pada 2018. Setelah itu, Soleh Solihun sudah tidak pernah mendapat penghasilan dari YouTube.

Memang benar Youtuber harus membayar pajak penghasilan, tetapi bagaimana skema yang berlaku?

Penghasilan di atas PTKP

Menjadi YouTuber saat ini memang menjadi salah satu profesi yang menjanjikan, bahkan menjadi pilihan banyak orang untuk berkarir.

Baca Juga: Bekerja Keras Sebelum Menikah, Atiqah Hasiholan Bersyukur Sekarang Waktunya untuk Keluarga

 

Salah satunya karena dari YouTube, kreator konten bisa mendapatkan banyak uang dari sistem adsense yang diterapkan platform tersebut.

Karena termasuk profesi yang menghasilkan atau mendapatkan uang, maka Youtuber harus membayar pajak penghasilan (PPh). Hal ini sudah ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang menyatakan bahwa Youtuber menjadi salah satu Wajib Pajak (WP) yang harus dipungut pajak penghasilannya.

Jadi, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai YouTuber dan penghasilannya di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar Rp54 juta per tahun secara otomatis harus membayar dan melaporkan pajaknya.

Jika Youtuber harus membayar pajak penghasilan, bagaimana skema pajak penghasilan yang berlaku?

1. PPh 21

Berdasarkan peraturan terbaru pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berikut tarif perpajakan yang dikenakan:

Penghasilan 0 – Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
Penghasilan Rp60.000.000 – Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
Penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
Penghasilan Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.

2. PPh Pasal 23

Halaman:

Tags

Terkini