saving

YouTuber Tetap Harus Membayar Pajak Penghasilan, tapi Bagaimana Skema Pajak yang Berlaku?

Rabu, 18 Oktober 2023 | 12:12 WIB
Ilustrasi: Sesuai aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Youtuber harus membayar pajak penghasilan. (Freepik/Drobotdean)

Perhitungan tarif progresif:

5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta
15% x Rp200 juta = Rp30 juta
25% x Rp250 juta = Rp62,5 juta
30% x Rp1,946 miliar = Rp583,8 juta

Jika semua itu ditotal, maka pembayaran pajak Youtuber yang penghasilannya mencapai Rp4,8 miliar setahun adalah Rp678,8 juta.

Jadi, bagi kamu yang memiliki kanal YouTube dan sudah mendapatkan hasil dari sana, jangan lupa untuk selalu membayar pajak YouTuber, ya. (Elga Windasari)

Halaman:

Tags

Terkini