saving

Punya NPWP Belum Tentu Harus Bayar Pajak, Ini Penjelasan DJP

Selasa, 5 Agustus 2025 | 13:05 WIB
ilustrasi npwp (Foto/DJP)

Meski tidak wajib membayar pajak, DJP mengingatkan bahwa pemilik NPWP tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke kantor pajak. Ini merupakan bentuk kepatuhan administrasi perpajakan.

DJP menekankan bahwa ketaatan masyarakat dalam urusan pajak akan berkontribusi besar terhadap ketahanan dan pembangunan Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini