Meski tidak wajib membayar pajak, DJP mengingatkan bahwa pemilik NPWP tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke kantor pajak. Ini merupakan bentuk kepatuhan administrasi perpajakan.
DJP menekankan bahwa ketaatan masyarakat dalam urusan pajak akan berkontribusi besar terhadap ketahanan dan pembangunan Indonesia.