saving

Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Rp7,64 Juta per Bulan, Siapa yang Wajib Bayar?

Kamis, 5 Maret 2026 | 14:03 WIB
Ilustrasi zakat fitrah (Pixabay)

PejuangKantoran.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) resmi menetapkan batas minimal penghasilan atau nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan, atau setara dengan Rp91.681.728 per tahun.

Artinya, umat Muslim yang memiliki penghasilan minimal sebesar angka tersebut sudah memenuhi syarat wajib untuk mengeluarkan zakat penghasilan.

Penetapan nisab ini mengacu pada standar nilai 85 gram emas, yang sejak lama menjadi rujukan dalam perhitungan zakat mal (zakat harta). Dengan menggunakan konversi harga emas terkini, Baznas menetapkan angka tersebut sebagai batas kewajiban zakat untuk tahun 2026.

Baca Juga: Eindhoven: Kota Paling “Bebas Stres” di Dunia yang Belum Banyak Orang Tahu 

Wajib 2,5 Persen dari Penghasilan

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pekerja yang penghasilannya mencapai atau melebihi nisab diwajibkan membayar zakat sebesar 2,5 persen dari total penghasilan.

Sebagai ilustrasi, seseorang dengan gaji Rp7.640.144 per bulan perlu mengeluarkan zakat sekitar Rp191.000 per bulan. Perhitungan ini berasal dari 2,5 persen dikalikan total penghasilan bulanan.

Zakat penghasilan sendiri umumnya dibayarkan setiap bulan, meski sebagian orang memilih mengakumulasikannya dan membayar secara tahunan.

Baca Juga: Lowongan dari Sinar Mas Bagi yang Punya Kemampuan Analitis yang Kuat untuk Posisi Key Acoount Analyst

Baznas menetapkan standar nisab ini bukan hanya sebagai pedoman administratif, tetapi juga untuk memastikan kewajiban zakat dijalankan secara konsisten sesuai prinsip syariat Islam.

Di sisi lain, zakat berperan sebagai instrumen penting dalam pemerataan ekonomi. Dana yang terkumpul disalurkan kepada golongan yang berhak menerima (mustahik), seperti fakir, miskin, dan kelompok rentan lainnya. Dengan demikian, zakat tidak hanya berdimensi ibadah personal, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas.

Penetapan nisab setiap tahun menyesuaikan dengan pergerakan harga emas, sehingga nilai kewajiban zakat tetap relevan dengan kondisi ekonomi yang berlaku.

Tags

Terkini