8 Istilah Investasi yang Perlu Kamu Pahami sebelum Membeli Obligasi Ritel Seri ORI029

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 29 Januari 2026 | 19:40 WIB
Pahami beberapa istilah investasi sebelum kamu membeli obligasi ritel seri ORI029. (Kemenkeu)
Pahami beberapa istilah investasi sebelum kamu membeli obligasi ritel seri ORI029. (Kemenkeu)

PejuangKantoran.com - Produk Obligasi Negara Ritel seri ORI029 sudah ditawarkan pemerintah mulai dari 26 Januari - 19 Februari 2026. Seri ini merupakan ORI ketujuh yang diterbitkan oleh Pemerintah dengan dua pilihan jangka waktu:

  • ORI029T3: Tenor 3 tahun, imbal hasil 5,45% per tahun (jatuh tempo 15 Februari 2029)
  • ORI029T6: Tenor 6 tahun, imbal hasil 5,80% per tahun (jatuh tempo 15 Februari 2032)

Kupon yang ditawarkan ini lebih tinggi daripada rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN. Kupon akan cair tiap bulan, dan langsung ditransfer ke rekening kamu setiap tanggal 15 (kupon pertama ORI029 akan dicairkan pada 15 April 2026).

Baca Juga: ORI029 Resmi Ditawarkan, Perempuan dan Generasi Milenial bakal Mendominasi Pembelian SBN Ritel Lagi?

Kalau kamu bisa menyisihkan gaji kamu Rp1 juta setiap bulan, kamu sudah bisa membeli produk ORI029. Tetapi paling banyak kamu bisa membeli Rp5 miliar untuk ORI029-T3 dan Rp10 miliar untuk ORI029-T6.

Jika kamu berminat menjadi investor pemula tetapi belum paham istilah-istilahnya, tak perlu khawatir. Ada beberapa istilah investasi khususnya obligasi ritel atau surat utang yang bisa kamu pelajari lebih dulu.

Tanpa warkat (scripless). ORI029 diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless), artinya menggunakan tata cara perdagangan efek tanpa bentuk fisik efek berupa sertifikat saham, obligasi, atau yang lainnya.

Kupon tetap (fixed rate), yang artinya imbal hasilnya tetap berdasarkan tingkat suku bunga acuan yang berlaku pada saat itu, sehingga tidak akan terpengaruh naik-turunnya suku bunga selama jangka waktu ORI berlaku. Pendapatan akan lebih stabil sampai jatuh tempo, dan karena itu sering disebut sebagai fixed income.

Bisa diperjualbelikan di pasar sekunder. Ini istilah investasi yang tak kalah penting. Investor bisa menjual ORI setelah kupon pertama diberikan, dan ini hanya bisa dilakukan antarinvestor domestik yang mengacu pada digit ketiga kode Single Investor Identification (Nomor Tunggal Identitas Pemodal).

Pasar sekunder. Masa penawaran dan atau penjualan obligasi yang dilakukan untuk pertama kali terjadi di pasar perdana. Nah, kalau kamu menjual atau membeli obligasi yang sebelumnya diperoleh dari pasar perdana, artinya kamu menjual atau membelinya di pasar sekunder.

Single Investor Identification (SID) adalah kode tunggal dan khusus (terdiri atas tiga huruf dan 12 angka) yang diterbitkan KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) sebagai syarat untuk membeli produk investasi SBN Ritel atau transaksi efek dan/atau layanan jasa lainnya. SID menjadi bukti bahwa investor sudah resmi terdaftar sebagai investor di pasar modal.

Baca Juga: Jenis SBN Ritel yang Ditawarkan Sepanjang 2026, Simak Jadwal Terbit dan Kenali Perbedaannya!

Tanggal setelmen, atau tanggal penyelesaian, yaitu tanggal di mana orang yang sudah memesan ORI pada masa penawaran dinyatakan resmi menjadi investor. Perhitungan kupon ORI dimulai sejak tanggal ini.

Contoh, ORI029 ditawarkan selama 26 Januari 2026 - 19 Februari 2026. Kalau hasil penjualan ORI029 ditetapkan tanggal 23 Februari 2026, maka tanggal setelmen dilakukan dua hari kerja setelah tanggal penetapan hasil penjualan, yaitu 25 Februari 2026.

Capital gain, keuntungan yang diperoleh investor dari selisih harga jual dikurangi harga beli obligasi. Investor ORI029 bisa mendapatkan capital gain jika memperdagangkannya di pasar sekunder.

Minimum Holding Period (MHP) adalah periode di mana investor ORI belum boleh memindahbukukan (memperjualbelikan) kepemilikan ORI-nya pada investor lain. MHP berlaku satu kali periode pembayaran kupon. Dengan demikian, kepemilikan ORI029 bisa dijual atau dibeli mulai 16 April 2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Bareksa, Kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X