• Membayar biaya permohonan visa sebesar AUD $635 (sekitar Rp6,7 juta).
• Menyertakan salinan paspor yang sah (halaman biodata, halaman perubahan dan halaman visa/stempel di paspor) yang masih berlaku minimal 12 bulan, dan semua paspor yang dimiliki sebelumnya.
• Menyertakan satu foto ukuran paspor terbaru.
Baca Juga: Mengenal Tiga Kerangka Kerja “Know Your Client” untuk Menghindari Nasabah Berisiko
• Menyertakan Surat Dukungan Pemerintah (Letter of Support dari Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia).
• Menyertakan Kartu Keluarga (Kartu Keluarga).
• Menyertakan bukti salinan laporan bank bahwa pemohon memiliki dana yang cukup untuk menghidupi diri sendiri, setidaknya AUD $5,000 (sekitar Rp53.000.000) untuk mendukung tahap awal liburan pemohon.
Jumlah ini akan bervariasi tergantung pada apakah pemohon bisa menunjukkan tiket pulang pergi atau seterusnya, lama tinggal yang diusulkan, dan lamanya perjalanan pemohon.
• Menyertakan bukti kualifikasi perguruan tinggi (seperti Surat Keterangan Pendamping Ijazah atau SKPI), atau telah berhasil menyelesaikan setidaknya dua tahun studi sarjana di universitas.
• Menyertakan bukti bahwa pemohon menguasai bahasa Inggris dengan baik yang dinilai setidaknya “fungsional” dalam tes bahasa.
• Melakukan pemeriksaan kesehatan dan rontgen dada di Panel Radiologi Kedutaan Australia. Hasilnya akan diteruskan Bagian Imigrasi.
Baca Juga: Lowongan Kerja WWF Indonesia Jadi Social Media Officer, Cocok Buat Kamu yang Suka Ngonten
Terdapat batasan atau “cap” tahunan pada jumlah visa Work Holiday Pertama (subkelas 462) yang dapat diberikan setiap tahun program (1 Juli hingga 30 Juni) kepada pemohon.
Setelah jumlah permohonan mencapai batas visa yang dapat diberikan dalam satu tahun program, status batas permohonan di situs web Departemen Dalam Negeri Australia diperbarui menjadi “ditutup”.
Artinya, tidak ada lagi permohonan yang dapat diajukan hingga tahun program berikutnya. Nah, selamat mencoba ya.