Jangan Buang Obat Kadaluarsa Sembarangan, Ini Cara Membuang Sampah Obat yang Diajarkan BPOM

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 2 Agustus 2023 | 10:07 WIB
Ilustrasi: Membuang obat yang sudah kadaluarsa sembarangan ternyata sangat berisiko. (Freepik)
Ilustrasi: Membuang obat yang sudah kadaluarsa sembarangan ternyata sangat berisiko. (Freepik)

PejuangKantoran.com - Siapa yang suka membuang sampah obat, atau obat yang sudah kadaluarsa, sembarangan? Ternyata, ini sangat berbahaya.

Dilansir dari Instagram resmi BPOM, @bpom_ri, jika tidak dibuang dengan benar, sampah obat milik kita itu bisa saja digunakan kembali oleh orang lain. Jadi, sampah tersebut akan dilabel ulang untuk keperluan produksi obat ilegal.

Modus yang sering terjadi adalah perubahan atau perpanjangan masa kadaluarsa, yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Viral di Media Sosial Usai Lebaran, Simvastatin Adalah Obat untuk Penyakit Apa Sih?

Itulah alasannya kamu tidak boleh:

  • Membuang botol obat tanpa melihat apakah ada endapan di dalamnya, mengeluarkan isinya, menambahkan bahan padat yang tidak enak, dan merusak atau melepas labelnya.
  • Membuang strip obat tanpa mengeluarkan atau menghancurkan isinya dan merusak labelnya.
  • Membakar atau menghancurkan bentuk inhaler.

Tips membuang sampah obat dengan benar

Menurut BPOM, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membuang sampah obat atau obat kadaluarsa yang sudah habis masa pakainya, yaitu sebagai berikut:

Jenis obat sirup dan cairan obat luar

Periksa apakah ada endapan di dalamnya. Jika ada, tambahkan air, lalu kocok hingga endapan tersebut larut.

Setelah larut, tuang cairan tersebut ke dalam plastik, tutup rapat, buang ke tempat sampah.

Baca Juga: 6 Rebusan Daun yang Ampuh Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Cara Alami Atasi Hipertensi

Tambahkan benda-benda yang tidak bisa dikonsumsi, seperti ampas kopi atau tanah.

Rusak label atau stiker yang menempel pada botol obat dengan mencoret-coret atau merobeknya.

Buang botol yang sudah rusak itu ke tempat sampah.

Jenis obat tablet, pil, puyer, salep, dan krim

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Instagram @bpom.ri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X