PejuangKantoran.com - Hingga 19 Juni 2024, jumlah NIK yang sudah dipadankan menjadi NPWP mencapai 99,08 persen dari total wajib pajak orang pribadi yang berjumlah 74,75 juta.
Artinya, jumlahnya mencapai sekitar 73,76 juta NIK. Sedangkan kekurangannya, atau 681.000 NIK belum dipadankan dengan NPWP, demikian menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Dwi Astuti.
Hal ini perlu menjadi perhatian para wajib pajak yang belum memadankan NIK-nya dengan NPWP, karena batas waktu terakhir pemadanan sudah semakin dekat, yaitu 30 Juni 2024.
Baca Juga: Survei: 91 Persen Perempuan Sering Digoda Cari Jodoh Lewat LinkedIn
“Sampai dengan 19 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 681 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” ujar Dwi Astuti di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,32 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak. Sedangkan sisanya dipadankan oleh sistem, tambah Ewie -sapaan akrabnya.
Menurut Ewie, keterlambatan dalam melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan menimbulkan kendala dalam mengakses layanan perpajakan.
Termasuk di dalamnya adalah layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP.
Beberapa layanan administrasi tersebut antara lain:
• Layanan pencairan dana pemerintah
• Layanan ekspor dan impor
• Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
• Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
• Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP
• Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Baca Juga: Benarkah LinkedIn Bisa Jadi Platform Cari Jodoh Baru?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 Tahun 2022 seharusnya NIK resmi digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.
Namun, pelaksanaan penggunaan NIK sebagai NPWP mundur seiring dengan diluncurkannya core tax system.
Pemerintah pun telah menetapkan deadline final untuk pemadanan NIK dan NPWP yakni pada 31 Juni 2024.
Kemudian mulai 1 Juli 2024, NPWP 16 digit digunakan secara penuh dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain.