Langkah pemadanan NIK-NPWP
Ewie melanjutkan, untuk mendorong wajib pajak melakukan pemadanan NIK-NPWP, seluruh kantor vertikal DJP sudah melakukan sosialisasi kepada wajib pajak di wilayah kerjanya.
Pihaknya juga sudah mengumumkannya melalui media sosial, televisi, radio, media online, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Menara Turyapada Setinggi 115 Meter di akan Segera Menjadi Tujuan Wisata Baru di Bali
DJP juga bekerja sama dengan kementerian atau lembaga lain untuk mengamplifikasi informasi terkait pemadanan NIK-NPWP.
“Kami mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan, dikarenakan terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri,” katanya.
Jika kamu berniat melakukannya sekarang, sebenarnya langkah pemadanan NIK-NPWP mudah saja:
1. Buka situs web pajak.go.id. Klik [Login] di pojok kanan atas.
2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.
3. Buka menu [Profil], masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik [Ubah Profil].
4. Lakukan logout, lalu coba kembali login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.
Kamu juga bisa menonton tutorialnya di: https://bit.ly/TutorialNIK-NPWP.
DJP terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang akan memiliki keterkaitan dengan sistem informasi milik DJP, yaitu instansi, kementerian/lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya.
Baca Juga: Nvidia Kalahkan Microsoft dalam Kapitalisasi Pasar untuk Menjadi Perusahaan Paling Bernilai
Masing-masing pihak saat ini sedang melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki sehingga nantinya tidak terdapat hambatan saat implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dilaksanakan.
Penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan 30 Juni 2024.
Sedangkan NPWP 15 digit masih bisa digunakan sampai dengan 30 Juni 2024.
Yuk, segera lakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum 1 Juli 2024!