Pejuangkantoran.com – Sembilan hakim konstitusi di Mahkamah Agung memiliki suara bulat dalam mengabulkan sebagian gugatan sejumlah serikat buruh terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Kamis (31/10/2024) kemarin.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh sejumlah serikat buruh, seperti FSPMI, KSPSI, KPBI, KSPI, dan Partai Buruh itu sendiri, serta dua orang buruh perorangan.
Dalam putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sepanjang 687 halaman itu, majelis hakim membagi putusan tersebut ke dalam sejumlah klaster. Seperti yang ditulis adalam lama Kompas.com, ada 12 poin penting.
Salah satunya adalah terkait dengan Tenaga Kerja Asing (TKA). Dalam Keputusan soal TKA ini, MK membatalkan beleid multitafsir yang tidak mengatur pembatasan secara tegas soal masuknya tenaga kerja asing (TKA).
Seperti yang dimuat di laman BBC.com, ada sejumlah perubahan dalam norma terkait TKA ini dalam Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran UU 6/2023.
Baca Juga: Survei LinkedIn: Pekerja Asia Pasifik Menghadapi Tantangan Besar di Dunia Kerja yang Terus Berubah
Dari dua poin terkait TKA tersebut, diharapkan memang akan melindungi tenaga kerja lokal. Menurut catatan di laman goodstats.id, ada sekitar 121.206 TKA di Indonesia pada tahun 2023. Angka ini naik terus sejak tahun 2021.
Mayoritas pekerja asing berasal dari China, dengan total 57.738 pekerja. Sisanya juga berasal dari Jepang, Korea Selatan, Malaysia, dan India.
Hampir sebagian TKA memiliki tingkat jabatan profesional, seperti konsultan, jabatan, manajer, direksi, hingga komisaris.
Siap bersaing dengan TKA
Tentu saja harapannya dengan norma-norma yang baru ini sudah seharusnya tenaga kerja lokal juga sekompetitif tenaga kerja asing. Salah satu syarat dalam mempekerjakan YKA adalah adanya alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA.