Punya Formasi Jauh Lebih Besar Dibanding CPNS, Ini Alur Seleksi dan Nilai Ambang Batas PPPK

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 19 September 2023 | 14:59 WIB
Ilustrasi: Dalam Seleksi CASN 2023, pemerintah mengubah kebutuhan prioritas terhadap CPNS, menjadi lebih banyak Pegawai PPPK. (Instagram @pppk.indonesia)
Ilustrasi: Dalam Seleksi CASN 2023, pemerintah mengubah kebutuhan prioritas terhadap CPNS, menjadi lebih banyak Pegawai PPPK. (Instagram @pppk.indonesia)

PejuangKantoran.com - Dalam Seleksi CASN 2023 (Calon Aparatur Sipil Negara) ini, pemerintah mengubah kebutuhan prioritas terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), menjadi lebih banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bahkan, perbandingan alokasi yang ditetapkan sangat besar, yaitu dari total formasi 572.496 yang ditetapkan pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas, PPPK mendapatkan alokasi sebesar 543.593 dan CPNS sebesar 28.903.

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Pembukaan Pendaftaran CPNS 2023 Diundur! Ini Jadwal Terbarunya

Alur seleksi PPPK Guru 2023

Berdasarkan seleksi yang dilakukan pada 2021, berikut gambaran alur seleksi PPPK Guru 2023.

• Daftar akun di sscasn.bkn.go.id, lalu isi dengan lengkap biodata dan unggah swafoto.

• Daftar formasi dengan memilih jenis seleksi dan formasi jika kolom formasi masih kosong. Lalu, isi data Dapodik atau THK II dan data Pendidikan, kemudian unggah dokumen.

• Seleksi administrasi. Jika dinyatakan lulus, kamu bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama.

• Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama. Jika dinyatakan tidak lulus, kamu bisa menyanggah hasil tersebut dan panitia akan kembali mengumumkan hasil dari sanggahan seleksi.

Pengumuman kedua ini sudah bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Jika dinyatakan lulus, kamu bisa melakukan pemberkasan.

• Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua. Untuk kamu yang tidak lulus seleksi sebelumnya, bisa kembali memilih formasi.

Aturan dan caranya sama seperti seleksi sebelumnya. Untuk yang dinyatakan lulus, bisa melakukan pemberkasan.

• Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga. Ini bisa diikuti oleh peserta yang tidak lulus seleksi sebelumnya dengan aturan dan cara yang sama seperti sebelumnya.

• Optimalisasi Formasi. Tahapan ini hanya dilakukan bila jumlah formasi yang dibutuhkan belum terpenuhi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kita Lulus, Badan Kepegawaian Nasional

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X