PejuangKantoran.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pada 2024 nanti seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan digaji dengan cara Single Salary System.
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain Single Salary System ini merujuk pada sistem gaji yang membuat PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan dan merupakan gabungan dari berbagai komponen penghasilan.
Dengan diterapkannya Single Salary System, maka gaji yang diterima PNS terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Single Salary System untuk PNS 2024, Tukin Malah Bisa Mengurangi Gaji!
Meskipun masih mendapatkan tunjangan, tetapi ada beberapa tunjangan yang biasanya diterima oleh PNS akan dihapuskan. Apa saja tunjangan PNS yang akan dihapus?
Tunjangan kinerja (tukin) saat ini menjadi tunjangan terbesar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda, tergantung kelas jabatan maupun instansi, baik di pusat maupun daerah.
Dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tertulis bahwa tunjangan kinerja tertinggi diberikan untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 sebesar Rp117.375.000.
Sementara tunjangan kinerja terendah sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Namun, dalam Single Salary System nanti, tukin akan berfungsi sebagai tambahan atau malah pengurang penghasilan. Tunjangan ini baru akan diberikan sebagai tambahan penghasilan jika capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik.
Jika kinerja dinilai kurang atau bahkan buruk, maka tukin akan dikategorikan sebagai pengurang atau penurunan penghasilan.
Ini tunjangan yang hanya akan diberikan bagi PNS di jenjang eselon. Besarannya juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Besaran tunjangan jabatan tertinggi yang diterima PNS di jenjang eselon adalah:
- Rp5.500.000 untuk eselon IA
- Rp4.375.000 untuk eselon IB
- Rp3.250.000 untuk eselon IIA
- Rp2.025.000 untuk eselon IIB
- Rp1.260.000 untuk eselon IIIA
- Rp980.000 untuk eselon IIIB
- Rp540.000 untuk eselon IVA
- Rp490.000 untuk eselon IVB
- Rp490.000 untuk Eselon IVB
- Rp360.000 untuk Eselon VA
Baca Juga: Upah Minimum Hanya untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun, Lebih dari Itu Wajib Ada Kenaikan Gaji
Artikel Terkait
Terobosan Baru Coca-Cola: Luncurkan Minuman Kola dengan Varian Rasa yang Diciptakan AI
Spotify Buka Lowongan Kerja Indonesia Communications Lead, SEA Communications
Gen Z Disebut Lebih Menderita di Usianya Saat Ini Dibandingkan dengan Generasi Sebelumnya
Wabah Virus Nipah Merebak di India, Bagaimana Cara Penularannya dan Apa Gejalanya?
Pembukaan Pendaftaran CPNS 2023 Diundur! Ini Jadwal Terbarunya
5 Langkah untuk Menyiapkan Lamaran yang Tepat untuk Mendaftar Beasiswa Chevening 2023