Berdasarkan Pergub Bali Nomor 36, penjelasan detail mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran pajak wisman di Bali adalah:
- Pungutan yang dikenakan sebesar Rp150.000 per orang;
- Pungutan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali sebelum turis meninggalkan wilayah Indonesia;
- Pembayaran wajib dilakukan secara nontunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik;
- Proses pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI);
- Pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses Sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali;
- Jika tidak melakukan pembayaran melalui Sistem Love Bali, maka wisman wajib melakukan pembayaran secara non tunai di tempat pembayaran (counter) BRI, yang tersedia di Bandara | Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali;
- Wisman sangat diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar pelayanan pada saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali;
- Bukti pembayaran akan dipindai (scan) melalui alat pemindai yang ditempatkan setelah pemeriksaan dokumen perjalanan pada saat memasuki pintu kedatangan;
- Jika terjadi gangguan sistem pembayaran, wisman tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di tempat-tempat akomodasi pariwisata.
- Baca Juga: Tak Hanya Enak Dimakan saat Udara Panas, Semangka Ternyata Juga Bagus buat Kesehatan Mata
Pemprov Bali menjanjikan bahwa pajak wisman ini akan memberikan manfaat nyata dalam melakukan upaya secara Niskala-Sakala untuk:
- Melindungi dan memajukan Kebudayaan Bali meliputi adat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal untuk menjaga aura spiritual Bali;
- Mmelindungi lingkungan alam Bali agar bersih, indah, serta lestari secara menyeluruh dan berkelanjutan;
- Mmenyelenggarakan tata kelola Pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat;
- Menciptakan kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan wisman selama berada di Bali;
- Meningkatkan layanan informasi Kepariwisataan Budaya Bali yang komprehensif, terintegrasi, dan terkini;
- Memberikan pelayanan kebencanaan; dan
- Membangun infrastruktur dan sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas.
Sandiaga berharap, maksud dan tujuan dari pajak wisman ini bisa diterima dan menjadi salah satu landasan untuk terus meningkatkan pariwisata di Bali. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
4 Produsen Mobil Listrik Langganan Pemerintah RI, Ternyata Ada dari Produsen BMW Juga!
Menurut Survei, Manajer Perekrutan Suka Berbohong. Ini Cara untuk Mengetesnya!
Ricky Harun Sedang Menikmati Jadi Pegawai Kantoran, Bisa Berangkat Pagi Pulang Sore
Upah Minimum Hanya untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun, Lebih dari Itu Wajib Ada Kenaikan Gaji
Pekerja Kantoran Bisa Cari Cuan lewat Investasi Reksadana Pendapatan Tetap, Begini Cirinya
BPJS Kesehatan Buka Lowongan untuk Pegawai Administrasi Tidak Tetap Bidang Komunikasi Organisasi
3 Jenis Kopi Arabika Favorit Presiden Jokowi Disajikan untuk Delegasi KTT Ke-43 ASEAN
Belajar Lebih atau Overlearning Bikin Kamu Makin Mudah Mengingat, Ini Caranya!
Yang Bikin Lukman Sardi Selalu Happy saat Syuting bareng Prilly Latuconsina di Catatan Si Boy
Dekorasi Khas Betawi di Mobil Listrik Wuling untuk Delegasi KTT ke-43 ASEAN 2023