PejuangKantoran.com - Pegawai Negeri Sipil atau PNS harap bersiap-siap. Pada 2024 nanti akan ada perubahan atau reformasi kebijakan sistem gaji dan pensiun yang saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pembahasan reformasi gaji dan PNS merupakan salah satu agenda prioritas pada 2024.
Saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian PPN/Bappenas bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (11/9/2023), Suharso mengatakan, “Tahun 2024 kegiatan prioritas berdasarkan fungsi, yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary system bagi ASN.”
Baca Juga: Mau Daftar Seleksi CASN 2023? Mendingan Cari Tahu Dulu Perbedaan PNS dan PPPK!
Apa itu single salary system? Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary system merujuk pada sistem gaji yang membuat PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan dan merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Single salary system di PNS
Dengan diterapkannya single salary system, maka nantinya gaji yang diterima oleh PNS terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Sementara sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.
Berdasarkan dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) "Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan”, yang terbit Agustus 2017 lalu, seperti ini penjelasannya.
Gaji adalah imbalan yang wajib diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjanya. Selain itu, ada juga grading, yaitu level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan.
Setiap grading tersebut nantinya akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda.
Baca Juga: Upah Minimum Hanya untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun, Lebih dari Itu Wajib Ada Kenaikan Gaji
"Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," tulis dokumen tersebut.
Bagaimana dengan tunjangan PNS?
Tenang saja, PNS akan tetap mendapatkan tunjangan. Hanya saja, dalam single salary system tunjangan PNS akan diberikan sesuai capaian kinerja PNS.
Artikel Terkait
KPK Juga akan Buka Penerimaan CPNS 2023, Ada 214 Formasi yang Tersedia!
Lagu “Halo, Halo Bandung” Diduga Dijiplak oleh Malaysia dan Dijadikan Lagu Anak-Anak
Kuasa Hukum Dirut PT Taspen Nilai Kamaruddin Simanjuntak Serang Harkat dan Martabat Kliennya
Muncul Fenomena Tornado Api di Kebakaran Gunung Bromo yang Makin Meluas, Ini Penjelasan BMKG
Erick Thohir Sukses Tanamkan Tradisi dan Mental Juara pada Timnas Sepak Bola Indonesia
Pengamat Akmal Marhali: Erick Thohir Sukses Bangun Suasana Tim yang Harmonis dan Kondusif