Pemerintah Rencanakan Single Salary System untuk PNS 2024, Tukin Malah Bisa Mengurangi Gaji!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 13 September 2023 | 11:09 WIB
Gaji PNS dengan single salary system ternyata bisa mencapai Rp 39 juta.  (Pixabay/EmAji)
Gaji PNS dengan single salary system ternyata bisa mencapai Rp 39 juta. (Pixabay/EmAji)

Jadi, tunjangan kinerja (tukin) akan berfungsi sebagai tambahan atau malah pengurang penghasilan.

Tunjangan PNS baru akan diberikan sebagai tambahan penghasilan jika capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik.

Sebaliknya, jika kinerja PNS dinilai kurang atau bahkan buruk, tukin akan dikategorikan sebagai pengurang atau penurunan penghasilan.

Normalnya, besaran tukin normalnya adalah 5% dari gaji PNS dengan penerapan yang sama di setiap instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Hanya saja, PNS dengan kontrak kinerja jabatan yang sama bisa mendapatkan tukin berbeda tergantung dari hasil capaian kinerjanya.

Baca Juga: Anggota DPRD Minahasa Ini 6 Bulan Nggak Ngantor, Liburan ke Amerika, Tapi Masih Dapat Gaji Penuh

Tunjangan kemahalan dalam single salary system

Selain gaji dan tukin, PNS juga akan mendapatkan tunjangan kemahalan yang akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tukin pada tabel indeks penghasilan, yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.

Nantinya, indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS ini dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah, baik di dalam maupun luar negeri. Namun, indeks harga masing-masing daerah akan dievaluasi paling lama setiap tiga tahun.

Dengan begitu, secara otomatis PNS yang ditempatkan di daerah yang indeksnya berbeda akan berbeda juga tunjangan kemahalannya. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: bkn.go.id, Instagram @katadatacoid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X