Ini Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung yang Harus Dibayar Wajib Pajak

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 18 September 2023 | 21:08 WIB
Ilustrasi: Pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak dibagi menjadi dua berdasarkan cara pemungutannya, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. (Freepik/Macro Vector)
Ilustrasi: Pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak dibagi menjadi dua berdasarkan cara pemungutannya, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. (Freepik/Macro Vector)

Pajak Ekspor
Ini merupakan pungutan resmi yang dikenakan atas barang ekspor tertentu. Dimasukkan ke dalam kategori pajak tidak langsung karena saat melakukan ekspor, pemilik barang bisa menunjuk perwakilan untuk mengurusnya.

Itulah perbedaan antara pajak langsung dan pajak tidak langsung. Jadi, sekarang kamu lebih mengerti mana pajak yang harus dibayar sendiri dan mana yang bisa diwakilkan oleh orang lain. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Pajakku, Sobat Pajak, Pajak Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X