Teten Masduki: “Siapa Bilang Kalau TikTok Medsos Dipisah dengan TikTok Shop akan Merugikan Seller?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 28 September 2023 | 21:08 WIB
TikTok Shop resmi dilarang berjualan dengan adanya aturan baru di Indonesia, dan hanya boleh melakukan promosi. (TikTok)
TikTok Shop resmi dilarang berjualan dengan adanya aturan baru di Indonesia, dan hanya boleh melakukan promosi. (TikTok)

PejuangKantoran.com - Setelah pemerintah secara resmi melarang media sosial dijadikan tempat berjualan, termasuk TikTok Shop, banyak komentar negatif dan kekecewaan yang dilontarkan masyarakat. Terutama, para penjual online di platform tersebut.

Para seller khawatir larangan berjualan di TikTok Shop akan merugikan mereka.

Namun, Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki justru berpendapat bahwa aturan pemerintah ini sama sekali tidak merugikan seller.

Baca Juga: TikTok Shop Resmi Dilarang, Para Penjual Online Kecewa Berat

Di akun Instagram pribadinya, @tetenmasduki_, aktivis dan politisi ini menulis, “Kata siapa kalau TikTok medsos dipisah dengan TikTok Shop akan merugikan para seller?”

Menurutnya, aturan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik justru menguntungkan.

Teten menyebut bahwa penjual online di media sosial tidak akan lagi terkena shadow banned karena melakukan pelanggaran aturan platform bersangkutan. Namun, mereka tetap bisa menaikkan konten promosi di sana.

“Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke Whatsapp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau. Pilihannya jadi lebih banyak,” tulis Teten lagi.

Tak hanya itu, politisi PDI Perjuangan ini juga bilang, “Jangan mau dibodoh-bodohin lah. Pembelinya juga gak bakal kesulitan, hanya tinggal klik link out-nya, checkout, beres deh.”

Baca Juga: Profesi yang Paling Banyak Jadi Impian Gen Z alias Generasi TikTok Saat Ini: Influencer!

Pemerintah melarang transaksi jual beli di media sosial

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan bahwa pemerintah hanya memperbolehkan media sosial untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.

"Dia (platform media sosial) hanya boleh promosi, seperti TV, iklan boleh, tapi nggak bisa jualan, nggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya (hanya) mempromosikan," kata Zulhas.

Dengan pelarangan ini, pemerintah berharap tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social e-commerce sehingga pemerintah juga bisa lebih berupaya untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi dalam kepentingan bisnis.

Penjual bilang bukan TikTok Shop yang jadi masalah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Instagram @tomliwafa, YouTube @cnbcindonesia, Youtube @Kompascom, Instagram @tetenmasduki_

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X