PejuangKantoran.com - Saat kasus Hotel Hilton resmi dikosongkan dan diambil alih oleh pemerintah, nama keluarga Sutowo kembali terkenal. Ini karena hotel tersebut diketahui dimiliki oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Nomor 276PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011 (PK 1), ditetapkan bahwa Blok 15—lokasi Hotel Hitlon berdiri—berada di atas HPL Nomor 1/Gelora secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara.
Jadi, Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh PT Indobuildco sudah tidak berlaku lagi sehingga kepemilikan Hotel Sultan kembali ke tangan pemerintah dan negara.
Bagi orang-orang yang bergelut di dunia bisnis, mungkin sudah tidak asing lagi dengan nama keluarga Sutowo.
Penggemar Dian Sastro atau penikmat gosip artis juga mungkin pernah mendengar nama keluarga ini karena suami dan mertua sang aktris ini merupakan keluarga ini Sutowo.
Jadi, siapa sebenarnya keluarga Sutowo ini?
Baca Juga: RUU ASN 2023 Disahkan, Penempatan ASN Disebut Jadi Lebih Merata dan Mudah Dimutasi
Klan Sutowo dibangun oleh Ibnu Sutowo saat jadi Dirut Pertamina
Jika membicarakan bisnis keluarga Sutowo, maka harus dimulai dengan Ibnu Sutowo. Ia adalah mantan tokoh militer Indonesia dan tokoh yang mengembangkan Pertamina, serta pernah menjabat sebagai Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral).
Saat memimpin Pertamina, perusahaan tersebut sangat berkembang dan menghasilkan banyak keuntungan.
Itulah salah satu alasan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin mengajukan surat kepada Pertamina agar bisa dibangunkan hotel untuk menjamu para tamu dalam acara konferensi pariwisata se-Asia Pasifik pada 1971.
Namun, ternyata Ali mengaku “ditipu” karena PT Indobuildco milik Ibnu bukanlah perusahaan BUMN.
Itulah mengapa hotel tersebut sampai sebelum dikosongkan paksa oleh pemerintah, berada di bawah kekuasaan Pontjo Sutowo, anak Ibnu yang meneruskan usahanya.
Nasib Pertamina juga tidak semakin bagus. Tim yang dibentuk oleh Presiden Soeharto menyelidiki adanya korupsi di Pertamina dan terjadi beberapa penyimpangan. Namun, saat itu tidak ada tindakan hukum apa pun terhadap para pelaku.
Pada 1975, Pertamina jatuh krisis dan setahun setelahnya Ibnu mengundurkan diri sebagai Dirut Pertamina. Ia meninggalkan Pertamina dalam kondisi utang sebesar US$10,5 miliar.
Artikel Terkait
Sekretariat Jenderal DPR RI Buka Seleksi CPNS, Cek Lulusan Apa Saja yang Dibutuhkan!
Mumpung Gratis sampai Pertengahan Oktober, Cari Tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung Yuk!
Potensi Gempa dan Tsunami Setinggi 34 Meter di Pulau Jawa, BMKG Gencar Lakukan Sosialiasi
Tetap Bikin Video Meski Tak Ada yang Nonton, Khaby Lame Masuk Daftar Kreator Top Forbes
Quiet Ambition, Saat Ambisi Karyawan Sudah Bukan Lagi tentang Gaji Tinggi atau Jabatan
4 Kejutan Buat Penonton Film Horor Bangku Kosong Ujian Terakhir, Tahan Napas Sejak Awal Film!
Lakukan 8 Hal Ini Agar Batasan Usia Tak Mengurangi Peluang untuk Mendapatkan Pekerjaan
Mau Mempermudah Proses Boarding, Fasilitas Face Recognition di Stasiun Bandung Malah Ditolak
RUU ASN 2023 Resmi Disahkan Jadi UU, Tenaga Honorer Tak Jadi Kehilangan Pekerjaan Tahun Ini
Mau Jadi Anggota Intel? BIN Buka Lowongan CPNS untuk 1.000 Formasi: Cek Kriteria Pelamarnya!