Saat ini, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atas laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK sangat dinantikan oleh masyarakat.
Sebab, masyarakat sudah mengetahui bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut sarat dengan cacat prosedur dan cacat substansi, demikian menurut Jimmy Z. Usfunan, Direktur Isu Strategis Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (Pushan) Akademisi Hukum Tata Negara FH Universitas Udayana.
Baca Juga: 8 Aturan Jika Ingin Menjadi Karyawan Taylor Swift, Salah Satunya Wajib Suka Kucing!
“Cacat prosedur dikarenakan permohonan tersebut sudah pernah dicabut oleh pemohon, maka itu sudah kehilangan obyek perkara maupun muncul fakta, saat ini berkas permohonan tidak ditandatangani,“ beber Jimmy.
Putusan MK juga disebut cacat substansi karena terjadi konflik kepentingan antara Ketua MK dengan obyek permohonan tersebut.
Walaupun MK disebut sedang menguji norma, namun norma yang diuji itu sangat bertalian dengan kontestasi Pemilu, yang akan diikuti oleh Gibran Rakabumin Raka yang juga keponakan dari Ketua MK.
“Kita berharap pada MKMK, agar nanti dalam putusannya benar-benar menghasilkan putusan etik yang obyektif dengan mendasarkan pada fakta-fakta yang didapat,” katanya.
Jika merujuk pada Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 17 ayat (5), (6), (7) intinya menyatakan; jika seorang hakim yang punya kepentingan dengan perkara yang diperiksa tidak mundur, hal itu merupakan bentuk pelanggaran.
Baca Juga: Tiket Konser Ed Sheeran di Jakarta Sudah Mulai Dijual, Satu Kategori Sudah Sold Out!
Oleh karena itu putusannya dinyatakan tidak sah, dan perkara itu bisa diperiksa kembali.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Jimmy mengatakan kepercayaan publik terhadap MKMK sangat bergantung pada putusan etik nantinya.
“Jika, putusan etik melihat adanya cacat prosedur dan cacat substansial dalam penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagaimana yang dilihat oleh publik, dan diputuskan adanya sanksi etik bagi hakim yang melanggar dan perkara tersebut dibuka peluang akan diperiksa kembali sesuai UU Kekuasaan Kehakiman, maka marwah dan citra MK di mata publik bisa terselamatkan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Intip Isi Garasi Para Calon Presiden, Berapa Mobil yang Dimiliki Masing-Masing Calon Presiden?
Mobil Milik Cawapres Berdasarkan LHKPN, Ternyata Ada yang Masih Punya Daihatsu Gran Max!
Erick Thohir Saat Ditanya Langkah Politik Ke Depan: Saya ini Pekerja
Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Disebut Merusak Tatanan Bernegara: Demokrasi di Ujung Tanduk
Sidang Pertama Berjalan, MKMK Dituntut Ambil Keputusan Tidak Normatif
Ternyata, Ini Penyebab Semangka Dipilih Jadi Simbol Pengganti Bendera Palestina!