PejuangKantoran.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal capres dan cawapres telah menimbulkan kekecewaan masyarakat, demikian menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.
Sejak putusan yang dinyatakan akan diberlakukan pada Pemilu 14 Februari 2024 itu keluar, menurut Isnur kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sudah rusak.
Namun krisis konstitusi tersebut bukan hanya terjadi akibat kesalahan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi juga merupakan kesalahan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Art Festival 2023, Melukis dan Menggambar Cocok untuk Terapi Anak Berkebutuhan Khusus atau ABK
Presiden Joko Widodo telah banyak dilaporkan mendorong agar putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, mengajukan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
“Ini pembelajaran penting bagi Jokowi. Jokowi, telah nyata-nyata, sebagai kepala negara, melakukan tindakan-tindakan yang melawan konstitusi,” papar Isnur di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Sudah seharusnya kekecewaan publik dipulihkan kembali, mengingat putusan sebelumnya lahir dari kecacatan dalam putusannya. MK harus merevisi kembali putusan tersebut, tegas Isnur.
“Ini memang sudah sangat rusak, dan sudah sangat terpuruk. Kita sudah kehilangan kepercayaan terhadap MK.”
“Tapi pertanyaannya kemudian begini, apa gerakan atau solusi berikutnya? Nah, di sinilah kemudian pentingnya MKMK itu memberikan keputusan yang baik,” lanjutnya.
Jika MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) tidak mampu menghasilkan putusan yang baik, hal itu tidak akan memperbaiki keadaan.
Baca Juga: Polisi Kembali Adakan Razia, Segera Cek Kendaraan di Lokasi Uji Emisi Gratis di Bengkel Ini!
Dalam hal ini, Isnur menilai MKMK tidak menyiratkan perubahan yang baik sehingga tidak memberikan dampak apa-apa.
Untuk itu MKMK diharapkan untuk mengeluarkan keputusan yang tegas.
“Pertanyaannya kemudian apakah kemudian MKMK berani memecat Anwar Usman? Apakah MKMK berani memberikan peringatan tegas, larangan konflik kepentingan misalnya,” sambungnya.
Putusan tidak sah
Artikel Terkait
Intip Isi Garasi Para Calon Presiden, Berapa Mobil yang Dimiliki Masing-Masing Calon Presiden?
Mobil Milik Cawapres Berdasarkan LHKPN, Ternyata Ada yang Masih Punya Daihatsu Gran Max!
Erick Thohir Saat Ditanya Langkah Politik Ke Depan: Saya ini Pekerja
Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Disebut Merusak Tatanan Bernegara: Demokrasi di Ujung Tanduk
Sidang Pertama Berjalan, MKMK Dituntut Ambil Keputusan Tidak Normatif
Ternyata, Ini Penyebab Semangka Dipilih Jadi Simbol Pengganti Bendera Palestina!