Ada enam poin yang disampaikan dalam surat tersebut, salah satunya adalah penataan pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam dalam point 6.b di surat tersebut, tertulis, "Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN."
Baca Juga: Alasan Kamu Perlu Beli Telur Ayam dari Peternakan Kandang Bebas Sangkar atau Cage Free
Bagi para pegawai yang masih berstatus non-ASN hingga saat ini, diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS atau calon PPPK.
Pemerintah setempat juga diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai tersebut, hingga batas waktu yang ditentukan perundang-undangan, yaitu pada 28 November 2023. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Erick Thohir Tawarkan Indonesia sebagai Kandang Palestina pada Kualifikasi Piala Dunia 2026
Aksi Bela Palestina di Monas, Cek Area yang Alami Rekayasa Lalu Lintas
Antisipasi Kemacetan Aksi Bela Palestina, KA Jarak Jauh Berangkat dari Gambir Diberhentikan di Jatinegara
Ahli BRIN: Ancaman Muncul Ketika Politik Dinasti Membajak Demokrasi
Menanti Putusan MKMK Atas Perkara Etik Hakim MK Anwar Usman
Pengamat Sebut Politik Dinasti Jokowi Hancurkan Demokrasi Rasional
Politik Dinasti: Publik Terluka dan Kecewa, Elektabilitas Prabowo-Gibran Turun