UU ASN Sudah Diteken Jokowi, Pegawai Honorer di Instansi Pemerintah Resmi Dihapus pada 2024

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 8 November 2023 | 10:30 WIB
Revisi UU ASN resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pegawai honorer di instansi pemerintah resmi dihapus pada 2024. (Menpan.go.id)
Revisi UU ASN resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pegawai honorer di instansi pemerintah resmi dihapus pada 2024. (Menpan.go.id)

Ada enam poin yang disampaikan dalam surat tersebut, salah satunya adalah penataan pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam dalam point 6.b di surat tersebut, tertulis, "Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN."

Baca Juga: Alasan Kamu Perlu Beli Telur Ayam dari Peternakan Kandang Bebas Sangkar atau Cage Free

Bagi para pegawai yang masih berstatus non-ASN hingga saat ini, diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS atau calon PPPK.

Pemerintah setempat juga diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai tersebut, hingga batas waktu yang ditentukan perundang-undangan, yaitu pada 28 November 2023. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: CNN Indonesia, kabar24, Viva.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X