UU ASN Sudah Diteken Jokowi, Pegawai Honorer di Instansi Pemerintah Resmi Dihapus pada 2024

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 8 November 2023 | 10:30 WIB
Revisi UU ASN resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pegawai honorer di instansi pemerintah resmi dihapus pada 2024. (Menpan.go.id)
Revisi UU ASN resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pegawai honorer di instansi pemerintah resmi dihapus pada 2024. (Menpan.go.id)

PejuangKantoran.com - Revisi UU ASN, atau Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), akhirnya resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023 lalu.

Penetapan UU ASN tersebut mencabut dan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam ketentuan UU terbaru, disebutkan bahwa pegawai ASN mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Artinya, berdasarkan UU ASN yang baru, pegawai honorer di instansi pemerintah resmi dihapus pada 2024. Selain itu, instansi juga dilarang untuk merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan ASN apa pun.

Baca Juga: Dior Disebut Ganti Model Bella Hadid Karena Bela Palestina, Warganet #BoycottDior

Pegawai honorer resmi dihapus

Pada Pasal 66 UU ASN, dituliskan bahwa pegawai non-ASN wajib menyelesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," tulis Pasal 66 tersebut.

Maksud dari penataan yang tertulis dalam Pasal 66 adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Pegawai non-ASN dilarang diangkat menjadi ASN

Masih di UU yang sama, disebutkan juga bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan pengangkatan honorer baru itu diatur dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN 2023.

Jika ada pejabat yang nakal dan tetap mengangkat pegawai non-ASN menjadi ASN, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 65 ayat 3.

Baca Juga: Mau Jadi Jurnalis, Ini Lowongan Kerja Terbaru di Detik Com

Bunyi pasal tersebut yaitu, "Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sebelum UU ASN diresmikan, pemerintah memang sudah resmi menghapus pegawai honorer, baik di lingkungan kementerian atau lembaga instansi pusat dan instansi daerah.

Hal itu diatur dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 dengan tanggal 31 Mei 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: CNN Indonesia, kabar24, Viva.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X