PejuangKantoran.com - Revisi UU ASN, atau Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), akhirnya resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023 lalu.
Penetapan UU ASN tersebut mencabut dan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam ketentuan UU terbaru, disebutkan bahwa pegawai ASN mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Artinya, berdasarkan UU ASN yang baru, pegawai honorer di instansi pemerintah resmi dihapus pada 2024. Selain itu, instansi juga dilarang untuk merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan ASN apa pun.
Baca Juga: Dior Disebut Ganti Model Bella Hadid Karena Bela Palestina, Warganet #BoycottDior
Pegawai honorer resmi dihapus
Pada Pasal 66 UU ASN, dituliskan bahwa pegawai non-ASN wajib menyelesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," tulis Pasal 66 tersebut.
Maksud dari penataan yang tertulis dalam Pasal 66 adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Pegawai non-ASN dilarang diangkat menjadi ASN
Masih di UU yang sama, disebutkan juga bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan pengangkatan honorer baru itu diatur dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN 2023.
Jika ada pejabat yang nakal dan tetap mengangkat pegawai non-ASN menjadi ASN, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 65 ayat 3.
Baca Juga: Mau Jadi Jurnalis, Ini Lowongan Kerja Terbaru di Detik Com
Bunyi pasal tersebut yaitu, "Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Sebelum UU ASN diresmikan, pemerintah memang sudah resmi menghapus pegawai honorer, baik di lingkungan kementerian atau lembaga instansi pusat dan instansi daerah.
Hal itu diatur dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 dengan tanggal 31 Mei 2022.
Artikel Terkait
Erick Thohir Tawarkan Indonesia sebagai Kandang Palestina pada Kualifikasi Piala Dunia 2026
Aksi Bela Palestina di Monas, Cek Area yang Alami Rekayasa Lalu Lintas
Antisipasi Kemacetan Aksi Bela Palestina, KA Jarak Jauh Berangkat dari Gambir Diberhentikan di Jatinegara
Ahli BRIN: Ancaman Muncul Ketika Politik Dinasti Membajak Demokrasi
Menanti Putusan MKMK Atas Perkara Etik Hakim MK Anwar Usman
Pengamat Sebut Politik Dinasti Jokowi Hancurkan Demokrasi Rasional
Politik Dinasti: Publik Terluka dan Kecewa, Elektabilitas Prabowo-Gibran Turun