Jika penghasilan melebihi batas PTKP, berulah akan dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku pada Pasal 17 ayat (1) UU HPP. (Elga Windasari)
Jika penghasilan melebihi batas PTKP, berulah akan dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku pada Pasal 17 ayat (1) UU HPP. (Elga Windasari)
Sumber: Pajakku, Klikpajak.id
Artikel Terkait
Cara Validasi NIK menjadi NPWP Secara Mandiri, Agar Nomor KTP Bisa Jadi Nomor NPWP
KTP DKI Dinonaktifkan Karena Kerja di Luar Jakarta? Ini Cara Mudah Urus Pindah Domisili
Cara Ganti Alamat di KTP Ternyata Nggak Perlu Ribet, Bisa Diwakilkan Pula!
Freelancer dan Wirausahawan Juga Bisa Punya BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kerja
UU ASN Sudah Diteken Jokowi, Pegawai Honorer di Instansi Pemerintah Resmi Dihapus pada 2024
Besok Jumat Saat Hari Pahlawan, Libur Nggak Sih? Betulkah Masih Ada Cuti Bersama?