Ini Perkiraan Besaran Upah Minimum Provinsi Setelah Mengalami Kenaikan pada 2024

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 13 November 2023 | 21:25 WIB
Ilustrasi: Karena upah bulanan terendah ditetapkan oleh masing-masing gubernur, maka besaran upah minimum regional  di tiap daerah tidak akan sama. (Unsplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi: Karena upah bulanan terendah ditetapkan oleh masing-masing gubernur, maka besaran upah minimum regional di tiap daerah tidak akan sama. (Unsplash/Mufid Majnun)

31. Maluku: dari Rp2.812.827 menjadi Rp3.030.684
32. Maluku Utara: dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.196.699
33. Papua: dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.150.297
34. Papua Barat: dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.524.539

Sekali lagi, data di atas hanya merupakan perkiraan berdasarkan rata-rata kenaikan tiap daerah.

Untuk kenaikan upah minimum di 2024 nanti, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, peran Dewan Pengupahan Daerah harus diperkuat agar bisa memberikan saran dan pertimbangan yang adil kepada tiap kepala daerah. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: CNBC Indonesia, Indonesia Baik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X