PejuangKantoran.com - Sebentar lagi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah tidak perlu “iri” lagi dengan gaji pegawai (Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disebut jauh lebih besar.
Karena, tak lama lagi gaji PNS akan setara gaji pegawai BUMN. Namun, kapan mulai berlaku?
Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Yudi Wicaksono mengatakan penyetaraan itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
PP seharusnya akan selesai disusun oleh Kemen PANRB dan instansi terkait lainnya maksimal enam bulan setelah Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN disahkan pada 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jadi, PP diperkirakan akan mulai berlaku pada Maret atau April 2024 mendatang.
Sekadar informasi, langkah tersebut merupakan aturan turunan dari UU ASN yang saat ini sedang dirancang dan dibahas oleh pemerintah.
Skema gaji mirip dengan pegawai swasta
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB Mohammad Averrouce menyebut bahwa untuk wacana gaji PNS akan setara gaji pegawai BUMN, skemanya akan mirip dengan pegawai di sektor swasta.
Ini karena yang akan menjadi basis penilaian bukan hanya pangkat yang dimiliki karyawan, tetapi juga kinerja mereka.
"Best practice di dunia bisnis atau private sector semua harus dikaitkan dengan kinerja, itu best practice di semua manajemen kesejahteraan," jelasnya.
Baca Juga: Cara ke SUGBK Naik TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL. Penonton Konser Coldplay Wajib Tahu!
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, juga mengatakan bahwa PP memuat setidaknya 19 substansi.
Salah satunya adalah menekankan pentingnya kinerja sebagai basis evaluasi PNS dan penyederhanaan mekanisme untuk memecat PNS yang kinerjanya tidak baik.
Mengenai besaran gaji, pemerintah dan DPR masih mendiskusikannya. Averrouce bilang, pembahasan juga akan melibatkan kementerian lain, seperti Kementerian Keuangan karena akan memiliki dampak fiskal.
Artikel Terkait
RUU ASN 2023 Disahkan, Penempatan ASN Disebut Jadi Lebih Merata dan Mudah Dimutasi
UU ASN Sudah Diteken Jokowi, Pegawai Honorer di Instansi Pemerintah Resmi Dihapus pada 2024
Kabar Gembira untuk Para Buruh! Upah Minimum Naik di 2024, Disesuaikan Masing-Masing Daerah
Ini Perkiraan Besaran Upah Minimum Provinsi Setelah Mengalami Kenaikan pada 2024
Cara Menghitung Nilai Lolos SKD CPNS 2023 dan Link Live Score untuk Memantaunya!
Buktikan Anak Muda Tidak Apolitik, TKN Fanta Creative Tunjukkan Dukungan Pada Prabowo Gibran
Pakar Ekonomi: Plus-Minus Ketika Aksi Boikot Produk Pro Israel Bikin Saham Perusahaan Menurun