ASN Dilarang Berfoto dengan Pose Jari Tertentu, Bisa Turun Jabatan Bahkan Diberhentikan!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 17 November 2023 | 16:20 WIB
Ilustrasi: ASN dilarang berfoto sambil menunjukkan pose jari tertentu. (Freepik)
Ilustrasi: ASN dilarang berfoto sambil menunjukkan pose jari tertentu. (Freepik)

Berdasarkan postingan akun Instagram @kominfo.jateng, setidaknya ada 10 jenis pose foto yang sebaiknya tidak dilakukan ASN selama jelang masa Pemilu 2024, yaitu:

• Pose membentuk simbol hati ala artis Korea Selatan

• Pose jempol ke atas

Baca Juga: Apa Tanggung Jawab Data Scientist sebagai Jantung di Bisnis Google, dan Berapa Gajinya?

• Pose jari tangan berjumlah tiga

• Pose jari metal (mengisyaratkan angka tiga)

• Pose tangan membentuk pistol (mengisyaratkan angka dua)

• Pose tangan dengan mengangkat telunjuk

• Pose tangan angka dua, termasuk yang membentuk huruf “V” atau tanda peace

• Pose tangan membentuk telepon (mengisyaratkan angka dua)

• Pose memperlihatkan angka 5

• Pose membentuk simbol "OK" dengan tiga jari diangkat.

Baca Juga: Film Komedi Gampang Cuan Resmi Tayang di Bioskop

Jadi, pose jari seperti apa yang aman digunakan oleh ASN? Cukup dengan mengepalkan tangan atau membentuk simbol hati dengan menggunakan jari telunjuk dan ibu jari di kedua tangan.

Hingga Pemilu 2024 selesai, para ASN diharapkan sangat berhati-hati. Jangan sampai gara-gara tidak sengaja membuat pose tertentu, bisa mendapat sanksi diberhentikan dari instansi. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: CNN Indonesia, Kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X