PejuangKantoran.com - Saat berfoto, orang membuat pose menggunakan dua jarinya membentuk tanda “V”, atau membentuk hati menggunakan jari telunjuk dan ibu jari, sebenarnya sudah biasa.
Namun, gaya ini tidak berlaku untuk para pegawai ASN. Sekarang, ASN dilarang berfoto dengan pose jari tertentu. Bahkan jika ada yang melanggar, sanksinya tidak main-main, yaitu diberhentikan.
Ini karena beberapa pose jari saat foto bisa dianggap sebagai simbol nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) yang akan bertarung pada Pemilihan Umum Presiden atau Pemilu 2024.
Baca Juga: Tingkatkan Wawasan, Ini Skill yang Harus Dimiliki untuk Menjadi Data Scientist di Google!
Jadi, ASN dilarang berfoto dengan pose jari tertentu untuk menghindari tanda dukungan terhadap pasangan calon tertentu.
Ada aturan resminya, termasuk soal sanksi
Saat diumumkan, banyak yang menyangka ini hanya sekadar candaan. Namun, menurut Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce, aturan ini sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama 5 Menteri Tahun 2022.
"ASN (dihimbau) agar sangat berhati-hati dan cermat dalam berpose jari, berbagai pose yang menjadi pose jari berbagai partai politik dalam berkampanye diharapkan tidak ditiru atau dilakukan dalam berbagai kesempatan," ujarnya.
Di Poin 7 SKB 5 Menteri, dituliskan bahwa ASN dilarang mengunggah bentuk dukungan terhadap kandidat tertentu ke media sosial. Jika melanggar, maka diancam sanksi disiplin berat yang tertuang dalam Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Sanksi disiplin berat tersebut terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, hingga pemberhentian dari PNS.
Averrouce mengatakan, "Kita berharap bahwa netralitas menjadi hal utama yang harus terus dilakukan sehingga pelaksanaan pemilu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.”
Baca Juga: Untuk Pengelolaan Keuangan Syariah, Aktor Dimas Seto Sudah Asuransi Minded Sejak Umur 19 Tahun
Meskipun sebenarnya pemerintah pusat tidak memberikan instruksi agar pemerintah daerah (pemda) membuat video mengenai larangan pose jari ini, tetapi ia sangat mengapresiasi sejumlah pemda yang melakukannya.
"Kami apresiasi kolaborasi kita semua untuk memastikan netralitas ASN. Banyak instansi pemerintah, baik pusat dan daerah, membuat media baik flyer, foto, dan video terkait pose dan gaya foto yang boleh atau tidak boleh," jelasnya.
Pose jari yang dilarang saat berfoto
Artikel Terkait
Kabar Gembira untuk Para Buruh! Upah Minimum Naik di 2024, Disesuaikan Masing-Masing Daerah
Ini Perkiraan Besaran Upah Minimum Provinsi Setelah Mengalami Kenaikan pada 2024
Buktikan Anak Muda Tidak Apolitik, TKN Fanta Creative Tunjukkan Dukungan Pada Prabowo Gibran
Pakar Ekonomi: Plus-Minus Ketika Aksi Boikot Produk Pro Israel Bikin Saham Perusahaan Menurun
Kapan Gaji PNS Bakal Setara Gaji Pegawai BUMN? Skemanya Disebut Bakal Mirip dengan Pegawai Swasta
Gaji PNS akan Setara dengan BUMN, Pemerintah Ingin Tiru Kebijakan di Sejumlah Negara Maju
Jangan Sembarangan Scan QR Code e-Toll Gratis, Bisa Jadi Salah Satu Modus Penipuan Baru!