Format perhitungan TER mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berdasarkan UU HPP, tarif PPh orang pribadi telah ditetapkan sebanyak 5 tarif dari yang sebelumnya dalam UU PPh 4 tarif. Penambahan satu lapisan tarif dalam UU HPP untuk penghasilan tertinggi, yaitu Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%.
Baca Juga: Libur Telah Usai, Awas Serangan Post Holiday Blues Muncul Saat Harus Masuk Kerja
Dengan demikian tarif PPh yang berlaku berdasarkan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) saat ini adalah:
• PKP hingga Rp60.000.000 dikenakan Tarif 5%
• PKP di atas Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 dikenakan Tarif 15%
• PKP di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 dikenakan Tarif 25%
• PKP di atas Rp500.000.000 hingga Rp5.000.000.000 dikenakan Tarif 30%
• PKP di atas Rp5.000.000.000 dikenakan Tarif 35%
Artikel Terkait
Makanan yang Wajib Disantap Saat Tahun Baru yang Membawa Keberuntungan
Resolusi Keuangan 2024, Rencanakan Keuangan Biar Lebih Cuan
5 Cara Menghabiskan Bonus Akhir Tahun Tanpa Merasa Bersalah, dan Nggak Bikin Auto Miskin
CPNS 2024 Diutamakan Untuk Fresh Graduate, Bakal Dibuka di Awal Januari 2024
5 Film Indonesia yang akan Dirilis pada 2024 dan Layak Ditunggu Para Penggemar Film
Harga BBM Turun, Kado Tahun Baru 2024 Demi Irit Pengeluaran Sebelum Naik Gaji
Pewaris Merek L’Oreal Francoise Bettencourt Meyers Jadi Perempuan Pertama dengan Kekayaan 99 Miliar Dollar