Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 dengan Skema TER Resmi Berlaku 1 Januari 2024, Begini Rumus Perhitungannya

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 3 Januari 2024 | 10:27 WIB
Ilustrasi: Tarif pemotongan PPh 21 dengan skema tarif efektif rata-rata (TER), resmi berlaku per 1 Januari 2024.  (Pexels/ Nataliya Vaitkevich)
Ilustrasi: Tarif pemotongan PPh 21 dengan skema tarif efektif rata-rata (TER), resmi berlaku per 1 Januari 2024. (Pexels/ Nataliya Vaitkevich)

• Tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2)
• Tidak kawin jumlah tanggungan 3 orang (TK/3)
• Kawin dengan tanggungan 1 orang (K/1)
• Kawin dengan tanggungan 2 orang (K/2).

Baca Juga: 7 Istilah di Dunia Kerja yang Bakal Makin Viral di 2024, Apa Itu Post-Work Restraint Collapse?

Tarif efektif berlaku untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,2 juta sebesar 0%. Sementara untuk tarif 34% berlaku untuk penghasilan lebih dari Rp1,405 miliar.

Kategori C: diterapkan atas penghasilan bruto bulanan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3).

Tarif efektif 0% berlaku untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,6 juta dan tarif 34% untuk pendapatan lebih dari Rp1,419 miliar.

Tarif efektif harian

Tarif efektif harian dikenakan kepada pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan bruto harian, mingguan, satuan, maupun borongan.

Untuk penghasilan yang diterima mingguan, satuan, atau borongan, TER harian diterapkan berdasarkan jumlah rata-rata penghasilan sehari dari rata-rata upah mingguan, satuan, atau borongan yang diterima.

Tarif efektif harian PPh 21 adalah sebesar 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp450 ribu, dan 0,5% untuk penghasilan di atas Rp450 ribu hingga Rp2,5 juta.

Baca Juga: 7 Cara Mudah Atasi Post Holiday Blues PascaLiburan Panjang Tahun Baru 2024

Rumus Perhitungan Tarif Efektif PPh 21 Terbaru

Untuk menghitung pemotongan PPh 21 menggunakan tarif efektif rata-rata, rumusnya adalah:

TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Tarif efektif ini sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP dari kategori A, B, maupun C.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: CNBC Indonesia, Bisnis.com, Pajakku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X