Lantas, mengenai pelanggaran Pemilu 2024, Luky Djani mengingatkan agar semua khalayak, termasuk orang kantoran, mencermati undang-undang tentang pelanggaran pemilu yakni Undang-undang atau UU Nomor 7/2007 tentang Pemilu.
Pelanggaran pemilu, terang Luky Djani bisa berbentuk apa saja mulai dari bullying, kekerasan sampai dengan informasi hoaks.
Siapapun berpotensi melakukan pelanggaran pemilu baik Aparatur Sipil Negara atau ASN hingga orang kantoran swasta.
"Apalagi kalau.orang kantoran yang jadi tim sukses atau timses," ucap Luky Djani menegaskan.
Luky Djani mengingatkan bahwa pelanggaran pemilu ada di dalam koridor hukum.
"Semua sudah diatur di dalam undang-undang dengan sanksi pidana," kata Luky Djani mengingatkan.
Maka dari itulah, Luky Djani mengisyaratkan siapa bilang orang kantoran bisa lolos dari undang-undang tentang pelanggaran pemilu?
"Semua sudah diatur dan siapa pun pelanggar hukum akan terkena sanksi pidananya," pungkas Luky Djani.
Artikel Terkait
Jangan Pernah Lakukan Ini Saat Sedang Migrain, Bisa Makin Sakit Kepala
Karena Susah Cari Kerja dan Depresi, Angka Bunuh Diri Naik 49,5 Persen : Pemerintah Korsel Sediakan Tes Kesehatan Mental di Sekolah
Usai Nataru, Warga Lain Sudah Pulang dari Liburan, Warga China Masih Jalan-jalan
Mengenal Aktuaris, Profesi Bergengsi yang Sangat Dibutuhkan di Perusahaan Asuransi dan Perbankan
Ngarep Kerja Bareng Hanung Bramantyo, Wulan Guritno Protes Ditawari Jadi Hantu di Trinil Kembalikan Tubuhku
5 Hal yang Paling Dikepoin Calon Peserta Sebelum Mendaftar Beasiswa LPDP 2024 yang Dibuka 11 Januari
CUAN Salah Satu Penyokong Prajogo Pangestu Jadi Orang Terkaya di Indonesia
Per 19 Januari, Ada Kenaikan Biaya Admin Tahapan Xpresi BCA, dan Limit Transaksi Harian untuk Kartu Lain
Yang Sulit Mencari Pekerjaan Karena Tidak Punya Passion di Bidang Apapun, Buruan Kumpul Sini!
Mengapa Gen Z Nggak Malu-malu Menunjukkan Bahwa Mereka Membeli Barang KW?