Siapa Bilang Orang Kantoran Bisa Lolos dari Undang-undang tentang Pelanggaran Pemilu?

photo author
Josephus Primus, Pejuang Kantoran
- Jumat, 5 Januari 2024 | 22:45 WIB
jagapemilu.com dengan #jujuradil mengawal Pemilu 2024 agar jujur dan adil. (PEJUANGKANTORAN.COM/Josephus Primus)
jagapemilu.com dengan #jujuradil mengawal Pemilu 2024 agar jujur dan adil. (PEJUANGKANTORAN.COM/Josephus Primus)

Lantas, mengenai pelanggaran Pemilu 2024, Luky Djani mengingatkan agar semua khalayak, termasuk orang kantoran, mencermati undang-undang tentang pelanggaran pemilu yakni Undang-undang atau UU Nomor 7/2007 tentang Pemilu.

Pelanggaran pemilu, terang Luky Djani bisa berbentuk apa saja mulai dari bullying, kekerasan sampai dengan informasi hoaks.

Siapapun berpotensi melakukan pelanggaran pemilu baik Aparatur Sipil Negara atau ASN hingga orang kantoran swasta.

"Apalagi kalau.orang kantoran yang jadi tim sukses atau timses," ucap Luky Djani menegaskan.

Luky Djani mengingatkan bahwa pelanggaran pemilu ada di dalam koridor hukum.

"Semua sudah diatur di dalam undang-undang dengan sanksi pidana," kata Luky Djani mengingatkan.

Maka dari itulah, Luky Djani mengisyaratkan siapa bilang orang kantoran bisa lolos dari undang-undang tentang pelanggaran pemilu?

"Semua sudah diatur dan siapa pun pelanggar hukum akan terkena sanksi pidananya," pungkas Luky Djani.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Josephus Primus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X