Cara Mengurus Form Pindah Memilih Kalau Mau Nyoblos di Luar Domisili, Batas Waktunya 15 Januari!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 10 Januari 2024 | 10:52 WIB
Supaya bisa nyoblos di luar domisili, kamu harus mengurus Form Pindah Memilih di PPS/PPK/KPU Kab/Kota asal. (Madiunkota.go.id)
Supaya bisa nyoblos di luar domisili, kamu harus mengurus Form Pindah Memilih di PPS/PPK/KPU Kab/Kota asal. (Madiunkota.go.id)

4. Alasan: Menjalani rehabilitasi narkoba. Dokumen: Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi naroba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.

5. Alasan: Menjadi tahanan di rutan maupun lapas. Dokumen: Surat pernyataan dari kalapas atau karutan.

6. Alasan: Tugas belajar. Dokumen: Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain yang ditandatangani dan cap basah.

Baca Juga: 4 Peristiwa di Balik Layar Golden Globe 2024, Pssst... Selena Gomez-Taylor Swift Bergosip soal Timothee Chalamet

7. Alasan: Pindah domisili. Dokumen: Fotokopi e-KTP dan/atau KK terbaru.

8. Alasan: Tertimpa bencana alam. Dokumen: Surat dari BPNB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.

9. Alasan: Bekerja di luar domisilinya. Dokumen: Surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP dan/atau KK terbaru.

Catatan:

Untuk alasan pindah memilih no. 1-5 batas akhir pelayanan hingga 15 Januari 2024.
Untuk alasan pindah memilih no. 6-9 batas akhir pelayanan hingga 1 Februari 2024.

Alur pelayanan pindah memilih

1. Begitu ada pengumuman Daftar Pemilih Tetap, cek apakah nama kamu terdaftar dalam DPT melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Baca Juga: 6 Alasan Mengapa Karyawan Resign Setelah Naik Jabatan, Nomor 4 yang Paling Ngenes Sih!

2. Lapor ke PPS/PPK/KPU Kab/Kota asal maupun yang dituju dengan membawa e-KTP atau KK beserta dokumen Bukti Dukung alasan pindah memilih.

3. Petugas melakukan pengecekan di DPT dan seluruh dokumen Bukti Dukung.

4. Petugas mengunggah Bukti Dukung dan mengisi TPS Tujuan pindah pada Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih), yang merupakan layanan pendataan pemilih Pemilu dari KPU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X