Cara Mengurus Form Pindah Memilih Kalau Mau Nyoblos di Luar Domisili, Batas Waktunya 15 Januari!

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 10 Januari 2024 | 10:52 WIB
Supaya bisa nyoblos di luar domisili, kamu harus mengurus Form Pindah Memilih di PPS/PPK/KPU Kab/Kota asal. (Madiunkota.go.id)
Supaya bisa nyoblos di luar domisili, kamu harus mengurus Form Pindah Memilih di PPS/PPK/KPU Kab/Kota asal. (Madiunkota.go.id)

5. Petugas memberikan keterangan pindah memilih/mencoret pada kolom keterangan di salinan DPT.

6. PPS/PPK/KPU Kab/Kota menerbitkan surat keterangan pindah memilih (Model A-Surat Pindah Memilih).

7. Petugas menyerahkan surat keterangan pindah memilih (Model A-Surat Pindah Memilih).

Nah, kalau kamu mau nyoblos di luar domisili, yuk segera urus pindah memilih!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X