5. Petugas memberikan keterangan pindah memilih/mencoret pada kolom keterangan di salinan DPT.
6. PPS/PPK/KPU Kab/Kota menerbitkan surat keterangan pindah memilih (Model A-Surat Pindah Memilih).
7. Petugas menyerahkan surat keterangan pindah memilih (Model A-Surat Pindah Memilih).
Nah, kalau kamu mau nyoblos di luar domisili, yuk segera urus pindah memilih!
Artikel Terkait
Terpaksa Harus Buang Air Besar di Kantor, Tak Perlu Malu Lagi dan Jangan Ditahan Karena Bahaya Buat Kesehatan
Menentang Penggunaan Fast Fashion, Asmara Abigail Lebih Suka Belanja Baju-baju Secondhand
Perusahaan Milik Cinta Laura, PT Cinta Paras Semesta, Buka Lowongan Kerja Creative Writer
Cara 'Halal' Tingkatkan Kemungkinan Lolos Tes CPNS 2024 dan Jaminan Cepat Naik Pangkat!
Paraaah... 29% Karyawan Pilih Resign Setelah Naik Jabatan, bahkan Ada yang Pindah dalam Sebulan!
Cuti dan Mudik, Pilihan Warga China di Festival Musim Semi
Bagaimana Rasanya Belum Pernah Berkencan?